Palangka Raya, Jurnalborneo.co.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mengusulkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD.
“Dua rancangan peraturan daerah ini, yang pertama tentang Penyelenggaraan Kota Sehat dan yang kedua tentang Penanganan Kemiskinan,” kata Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya, Nenie Adriati Lambung, usai rapat, Kamis (18/9/25).
Untuk itu dia meminta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama tim pemerintah mempercepat pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah yang diajukan.
Politikus PDI Perjuangan ini menyoroti pentingnya keberadaan dua Raperda Inisiatif ini karena memiliki peran yang sangat vital dalam mendukung pelaksanaan pembangunan daerah dari sisi sosial masyarakat.
“Membangun daerah itu harus memerhatikan derajat kesejahteraan masyarakat, karena itu penanggulangan kemiskinan ini sangat perlu. Begitu juga soal masalah-masalah kesehatan yang tidak lepas dari kebutuhan dasar masyarakat,” ucapnya.
Oleh sebab itu, Nenie menekankan, keberadaan peraturan daerah sangat penting karena akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah selaku pengambilan kebijakan, kepastian hukum, serta arahan pelaksanaan program yang nantinya berdampak langsung terhadap kebutuhan masyarakat.tim