Muara Teweh, Jurnalborneo.co.id – Setelah melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan sejumlah kelompok masyarakat yang saling mengklaim lahan di areal IUP PT. Permata Indah Sinergi (PIS) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Lahei Barat, DPRD Barito Utara dan pemerintah daerah serta seluruh pihak yang hadir sepakat agar permasalahan ini dikembalikan ke Pemerintah Kecamatan untuk penyelesaiannya.
“Ada dua kesimpulan berdasarkan hasil RDP, pertama, DPRD Barito Utara dan seluruh yang hadir sepakat bahwa permasalahan lahan antara perwakilan masyarakat dengan pihak perusahaan agar bisa diselesaikan di kecamatan terlebih dahulu,” kata Wakil Ketua DPRD Barito Utara, Senin, 14 Februari 2022.
Sedangkan kesimpulan kedua yakni untuk menghindari terjadinya sesuatu dan lain hal, diharapkan pihak perusahaan tidak melakukan kegiatan diatas lahan yang masih dipermasalahkan.
Sementara, External Relation PT Permata Indah Sinergi, Budi Baik Siregar yang diwawancarai media usai rapat menjelaskan pihaknya sepakat untuk dilakukan mediasi atau diselesaikan di tingkat kecamatan.
Pada prinsipnya, pihaknya tidak melihat siapapun dia selama lahan yang diklaim mempunyai bukti atas lahan tersebut dan secara dokumen. Itu pasti akan kita pertimbangkan, karena semua itu harus sesuai dengan Standar Operasional Perusahaan (SOP).
“Jadi tidak bisa ditarik dengan ini itu, prosedurnya begini begitu.karena sudah ada standar perusahaan,” tegasnya.
Yang dipersoalkan warga ini yakni warga memiliki lahan dari perusahaan sebelumnya jadi mereka mengklaim atas lahan yang sudah kami bebaskan.
“Jadi kami membebaskan lahan tersebut atas orang yang secara legal dan resmi di lapangan menguasai atas lahan tersebut,” ujarnya.
Disebutkannya, bahwa lahan tersebut merupakan lahan hutan, namun diberi tali asih kepada warga yang melakukan penggarapan atau cocok tanam di lahan tersebut.
“Kalau cuma kertas saja tanpa bukti di lapangan, ini yang menjadi permasalahan,” tukasnya.Tim