KUALA KAPUAS, JurnalBorneo.co.id – Untuk memperkuat peran wakil rakyat sebagai sarana aspirasi dan pengawasan secara berkelompok rupanya di Kabupaten Tabalong masih belum pernah melakukannya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Tabalong Provinsi Kalsel, Hj. Sumiati, SH bersama rombongan ketika kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Kapuas, Jumat (14/1/2021).
“Alhamdulillah hari ini kami berkunjung ke Kapuas belajar tentang bagaimana mekanisme pelaksanaan reses berkelompok masing-masing dapil,” ujar Hj. Sumiati saat itu.
Diakui legislator dari PKS tersebut, bahwa di wilayah Tabalong masih belum menerapkan kegiatan reses secara berkelompok, melainkan reses secara sendiri-sendiri.
Srikandi wakil rakyat Tabalong itu mengatakan, bahwa kembalinya anggota dewan bisa ke daerah pemilihannya (Dapil) dalam rangka monitoring berbeda dengan kegiatan reses.
“Kalau di Tabalong, hanya melakukan peninjauan ke dapil melalui reses dan peninjauan lapangan saja secara kelompok masing-masing komisi,” jelas Hj. Sumiati.
Dijelaskan, pada kegiatan reses merupakan bagian dari usulan berupa pokok pikiran (pokir) anggota dewan, baik yang melalui Musrenbang maupun melalui hasil reses.
Terpenting menyesuaikan dengan SOP oleh masing-masing dinas, menjadi acuan kerja dewan dan di dalamnya mengatur bagaimana kembalinya anggota dewan ke dapilnya.
Di tempat yang sama, kedatangan rombongan Komisi 2 DPRD Kabupaten Tabalong Provinsi Kalsel, tersebut disambut Sri Umi Daryatun Anggota DPRD Kabupaten Kapuas didampingi Plt. Sekretaris Dewan dan jajaranya.
“Kita apresiasi atas kedatangan rombongan Komisi 2 DPRD Kabupaten Tabalong ini, selain sebagai agenda kerja juga terjadi silaturahmi sesama wakil rakyat,” jelas Sri Umi Darwayatun singkat. (Lg)