JAKARTA, JurnalBorneo.co.id – Guna menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil empat orang untuk diperiksa sebagai saksi, Senin (24/1/2022).
“Salah seorang yang dipanggil sebagai saksi pada hari ini yaitu IS, Direktur Utama PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH., dalam siaran persnya di Jakarta.
Saksi IS, sambungnya, diperiksa terkait mekanisme pengadaaan dan pembayaran pesawat udara PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk.
Tiga saksi lain adalah MAW selaku Direktur Utama PT. Citilink Indonesia tahun 2012-2014. Dia diperiksa terkait mekanisme pengadaaan dan pembayaran pesawat udara PT. Garuda Indonesia. Selanjutnya MP yang adalah Vice President PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk.
“MP diperiksa sehubungan dengan mekanisme pengadaaan dan pembayaran pesawat udara PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk,” terang dia.
Kemudian saksi keempat yakni MT yang merupakan Satuan Pengawas Internal PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. MT diperiksa mengenai mekanisme pengadaaan dan pembayaran pesawat udara di perusahaan tersebut.
“Pemeriksaan ini dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi,” tutup pejabat berdarah Batak itu.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (puspenkum kejagung/fer)