LAMANDAU, JurnalBorneo.co.id – Dua orang ibu rumah tangga berinisial GA (42) dan TS (40) warga Kabupaten Seruyan, diamankan oleh Anggota Satresnarkoba Lamandau lantaran terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono didampingi oleh Kasat Narkoba Iptu Aditya Arya Nugroho, saat menggelar Press Release di Joglo Mapolres Lamandau, mengatakan Dua orang ibu rumah tangga berinisial GA (42) dan TS (40) warga Kabupaten Seruyan, diringkus Polisi pada hari selasa tanggal 20 desember 2022 sekitar pukul 04.00 wib pagi saat sedang melintas di Jalan jl.trans kalimantan, km.18.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap kendraan mobil Roda empat didapati 2 (dua) buah kaus kaki warna pink putih yang tersimpan di dalam saku jok penumpang sebelah kiri sopir yang didalam nya terdapat plastik klip warna bening yang didalamnya berisi butiran kristal yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, dan 1 (satu) buah rangkaian alat hisap (bong) yang tersimpan dilantai mobil bagian tengah, kemudian anggota satresnarkoba mengamankan kedua orang ibu rumah tangga tersebut beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Lamandau.
Menurut keterangan tersangka, barang haram tersebut di ambil dari Pontianak Kalimantan Barat dan akan serahkan kepada F dan C di Kota Palangka raya yang saat ini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi menyita barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih masing-masing 100,06 gram dan 90,35 gram dengan total berat bersih 190,41 gram, 3 (tiga) buah pipet kaca bening bekas pakai, 1 (satu) buah rangkaian alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah handphone, Dan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) warna hitam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua tersangka GA (42) dan TS (40) disangkakan melanggar pasal 114 Jo pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. (by)









