KUALA PEMBUANG, JurnalBorneo.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan berhasil menangkap dua pengguna sabu berinisial R (25) dan M (17) di Kabupaten Seruyan.
Hal ini terungkap dalam Press Release pengungkapan kasus tindak pidana narkoba, Senin (11/10/2021) Pukul 15.30 Wib.
Kasat Reserse Narkoba Polres Seruyan Ipda Andri Wicaksono, S.Sos. membenarkan anggotanya melakukan pengungkapan narkoba tersebut.
“Benar, pengungkapan dilakukan oleh Unit Idik Sat Resnarkoba Polres Seruyan dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba Ipda Andri Wicaksono, S.Sos. pada hari Sabtu Subuh Bertempat di Jalan H. Ahmad A Desa sungai Bakau Kec. Seruyan Hilir Timur Kab. Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah,” terang Kasat.
Terkait kasus ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika yang diduga jenis Shabu dengan berat kotor/Bruto 1,66 (Satu koma enam puluh enam) gram, satu buah plastik klip kecil kosong, satu buah potongan plastik warna hitam, satu bungkus plastik kemasan wafer yang bertuliskan Tango, satu buah Handphone warna Silver.
“Kami masih periksa R (25th) dan M (17th) Untuk melakukan pengembangan pada jaringan peredaran narkoba yang dilakukan R dan M untuk memberantas peredaran narkoba yang ada di Wilkum (wilayah hukum) Polres Seruyan,” terang Ipda Andri Wicaksono, S.Sos. mewakili Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si. (Tbn)