JAKARTA, JurnalBorneo.co.id – Jaksa Agung Burhanuddin melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana membenarkan pihaknya telah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap dua petinggi PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk.
“Iya benar hari ini kami telah memeriksa dua petinggi PT. Garuda Indonesia sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana Korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada perusahaan tersebut tahun 2011-2021,” kata Ketut di Jakarta, Selasa (17/5/2022).
Dia menjelaskan pemeriksaan saksi dilakukan oleh tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atas nama tersangka AW, SA, dan AB.
“Saksi pertama adalah JS selaku Vice President Marketing PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. JS diperiksa terkait dengan pembuatan FS pada pengadaan ATR-72600,” ucapnya.
Saksi kedua yakni HH selaku Direktur Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk 2012-2014. Saksi ini diperiksa terkait dana dari hasil IPO saham PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk.
Dikatakannya pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.
“Kegiatan yang dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” pungkas pejabat kejaksaan penyandang satu bintang di pundak. (puspenkum kejagung/fer)