• Tentang Kami
  • Index Berita
Selasa, 7 Oktober 7 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Dua Terpidana Tipikor Peningkatan Jalan Maliku – Bantanan Dieksekusi

Rabu 21 September 2022
in Jurnal Pulang Pisau
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Pulang Pisau, JurnalBorneo.co.id – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau melakukan eksekusi dua terpidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dipimpin langsung Kristalina, SH, pada Jumat 16 September 2022.

Tim Pidsus Kejari Pulang Pisau, telah melaksanakan eksekusi terhadap perkara Tipikor dalam Perencanaan Teknis Peningkatan Jalan Maliku – Bantanan pada Dinas PUPR Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran (TA) 2019 dan Pengawas Teknis Peningkatan Jalan Maliku – Bantanan TA 2022 di Rutan Palangka Raya, kata Kajari Pulang Pisau, Dr Priyambudi kepada wartawan di Pulang Pisau, Rabu (21/9/2022).

BeritaTerkait

Kapolda Bersama Gubernur dan Forkopimda Panen Raya Padi di Pulang Pisau

Ramadhan dan Putri Terpilih Sebagai Duta Genre 2024-2025 Tingkat Kabupaten Pulang Pisau

Kejari Pulpis Musnahkan 37 Barbuk Perkara Tindak Pidana Umum

Tahun Anggaran 2020 Dinas PUPR Pulang Pisau mendapat anggaran untuk Pekerjaan Peningkatan Jalan Maliku-Bantanan sebesar Rp15.750.000.000,- (lima belas milyar tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan Pekerjaan Pengawasan Teknis sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang termuat dalam DPA-SKPD Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 2 Januari 2020 dengan Kode Mata Anggaran 5.2.359.03.

Hermansyah sebagai Direktur Utama yang bertindak untuk dan atas nama PT Pancar Kurnia Raya selaku Kontraktor Pelaksana Pekerjaan Peningkatan Jalan Maliku – Bantanan pada Dinas PUPR Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020

Terdakwa Oki Rahafista Nugraha, ST MT selaku Pengawas Teknis dan Sulistiono, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Hermansyah dalam pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan Maliku – Bantanan tidak berpedoman kepada Spesifikasi Umum Binamarga 2018 yo Spesifikasi Umum Binamarga revisi 2 sehingga menyebabkan terjadinya kerusakan berat dari STA.12.431 sampai dengan STA.14.697 pada ruas jalan Maliku – Bantanan TA 2020.

Untuk terdakwa Oki Rahafista Nugraha, ST MT dalam pelaksanaan Pekerjaan Jasa Konsultasi Konstruksi Pengawasan Teknis Peningkatan jalan tersebut tidak menyiapkan dan melaksanakan Rencana Jaminan Mutu, yang merupakan bagian dari keefektifan dan kepercayaan dari Rencana Pengendalian Mutu Penyedia Jasa.

Sementara Sulistiono, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tetap menyetujui penerbitan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Tim Teknis Bidang Bina Marga Tahun 2020 Nomor 600/58/TIM TEKNIS-BM/DPUPR/IX/2020 tertanggal 28 September 2020.

Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Tim Teknis Bidang Bina Marga Tahun 2020 Nomor 600/58/TIM TEKNIS-BM/DPUPR/IX/2020 dan Berita Acara Serah Terima Nomor 600/263/PPK/DPUPR-BM/IX/2020 masing-masing tertanggal 28 September 2020 tidak sesuai dengan hasil pekerjaan. Dalam Berita Acara tersebut disebutkan bahwa pekerjaan sudah dilaksanakan sesuai dengan kontrak sedangkan fakta di lapangan, pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak dan tidak sesuai dengan SOP. Pelaksanaan sesuai dengan spesifikasi Binamarga yang terbaru yaitu Spesifikasi 2018 revisi 2 mulai dari Divisi 4, Divisi 5, dan Divisi 7.

Kedua terpidana perkara tindak pidana korupsi di atas dinilai telah terbukti bersalah berdasarkan amar Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk tanggal 22 Agustus 2022 untuk terpidana Oki Rahafista ST MT dan Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk tanggal 22 Agustus 2022. Untuk terpidana Sulistiono, ST yang mana dalam putusan tersebut menjatuhkan hukuman pada terpidana dengan masing – masing pidana penjara selama 1 tahun dipotong masa tahanan dan denda sebesar Rp50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Dalam perkara Hermansyah pada Pengadilan Tingkat Pertama telah diputus berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk tanggal 22 Agustus 2022, namun putusan tersebut belum Inkracht dikarenakan terdakwa mengajukan banding.

Adapun Hermansyah telah menitipkan sejumlah uang sebesar Rp3.518.349.600,- (Tiga Miliar Lima Ratus Delapan Belas Juta Tiga Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Rupiah) untuk disimpan/ ditempatkan pada Rekening Penampungan Dana Titipan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada Bank Rakyat Indonesia Cab. Palangka Raya.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor: 23/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk tanggal 22 Agustus 2022, sejumlah uang yang dititipkan oleh Hermansyah dirampas dan diperhitungkan sebagai uang pengganti.

Kerugian keuangan negara berdasarkan Putusan Nomor Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk tanggal 22 Agustus 2022 sebesar Rp6.084.080.705,- (Enam Miliar Delapan Puluh Empat Juta Delapan Puluh Ribu Tujuh Ratus Lima Rupiah).

Adapun kerugian tersebut berasal dari kerugian atas pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Maliku – Bantanan sebesar Rp5.978.921.000,00 dan Pekerjaan Konsultasi Pengawas sebesar Rp. 105.159.705,00.

Dalam pelaksanaan eksekusi, Tim Eksekusi juga mengembalikan selisih uang sebesar Rp29.040.000,- (Dua Puluh Sembilan Juta Empat Puluh Ribu Rupiah) kepada Terpidana OKI RAHAFISTA NUGRAHA karena dahulu pernah menitipkan uang sebesar Rp134.200.000 (Seratus Tiga Puluh Empat Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) pada Rekening Penampungan Dana Titipan Kejati Kalteng pada BRI Cabang Palangka Raya. (tonny)

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

Kapolda Bersama Gubernur dan Forkopimda Panen Raya Padi di Pulang Pisau

Kapolda Bersama Gubernur dan Forkopimda Panen Raya Padi di Pulang Pisau

Senin 7 April 2025
Ramadhan dan Putri Terpilih Sebagai Duta Genre 2024-2025 Tingkat Kabupaten Pulang Pisau

Ramadhan dan Putri Terpilih Sebagai Duta Genre 2024-2025 Tingkat Kabupaten Pulang Pisau

Kamis 12 September 2024
Kejari Pulpis Musnahkan 37 Barbuk Perkara Tindak Pidana Umum

Kejari Pulpis Musnahkan 37 Barbuk Perkara Tindak Pidana Umum

Rabu 11 September 2024
DPRD Pulang Pisau Berduka

DPRD Pulang Pisau Berduka

Minggu 8 September 2024

Berita Terbaru

  • Nopri Setiawan Ambil Alih Kemudi Korfball Kalteng, Siap Bawa Cabor “KAIJE” ke Era Digital Sabtu 4 Oktober 2025
  • Peringatan Hari Jadi ke-66 Kobar Berlangsung Khidmat, Gubernur Pimpin Upacara Jumat 3 Oktober 2025
  • Pelatihan Manajemen Pelayanan Publik 2025 Usai, Peserta Siap Jadi Penggerak Inovasi Layanan Jumat 3 Oktober 2025
  • BKD Provinsi Kalimantan Tengah Gelar Asistensi SIASN Jumat 3 Oktober 2025
  • Dinas TPHP Prov Kalteng Dukung Pengawasan Mutu Produk Beras SPHP Bulog Kamis 2 Oktober 2025


Next Post
Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak, Salah Satu Wujud Komitmen Meningkatkan Kesetaraan Gender

Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak, Salah Satu Wujud Komitmen Meningkatkan Kesetaraan Gender

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak