PALANGKARAYA-jurnalborneo.co.id
Terdokumentasi di kamera ponsel warga, terkait dugaan pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Nomor Urut 03 sesaat akan berlangsungnya perhelatan Jambore Tani 2024 di halaman akses masuk GOR Indor, Jalan Tjilik Riwut Km 5,5 Kota Palangkaraya dilaporkan ke Bawaslu Kalteng, Selasa (22/10/2024) sore.
Kepada awak media, Saksi Pelapor, Tatang Suyatman melalui Penasehat Hukumnya, Evan Chrisentius menyampaikan hari ini dirinya datang mendampingi kliennya untuk melaporkan Bawaslu Kalteng atas dugaan pelanggaran pemasangan APK di halaman akses masuk GOR Indor, Jalan Tjilik Riwut Km 5,5 Kota Palangkaraya, dimana pemasangannya itu bertepatan dengan akan berlangsungnya kegiatan Jambore Tani 2024 se-Kalteng yang didanai APBD Kalteng, melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Kalteng.
“Adapun peserta yang diundang pada Jambore Tani 2024 ini, diantaranya yakni Petani, Penyuluh dan Perangkat Desa (Kepala Desa) se-Kalimantan Tengah, dengan total jumlah 5.000 orang,”ujar Evan, Selasa (22/10/2024) di kantor Bawaslu Kalteng, Jalan A.I.S. Nasution, Kota Palangkaraya.
Lanjut Evan menyayangkan pemasangan APK Paslon No. 03 itu tidak pada tempatnya, sehingga itu diduga melanggar aturan kepemiliuan terkait pemasangan dan penempatan alat peraga kampanye yang berlaku.
Yang pasti, Evan mengingatkan supaya aparatur sipil negara (ASN), termasuk perangkat desa (kepala desa,red) se-Kalteng agar dapat tetap menjaga integritas dan netralitasnya saat Pilkada 2024 ini. Dan, kita tidak menginginkan kegiatan tersebut dapat menguntungkan salah satu paslon.
“Harapan kita Bawaslu dapat menegakkan prinsip-prinsip demokrasi yang jujur dan adil, supaya demokrasi kita ini dapat berjalan dengan fair, serta tidak ada upaya keterlibatan pemerintah daerah untuk memenangkan paslon tertentu,”ujarnya lagi.
Evan pun menegaskan dalam penyampaian laporan dugaan pelanggaran pemasangan APK hari ini, pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah bukti formil maupun bukti materiil.
“Untuk bukti formil, kami menyertakan foto yang diambil pada pagi tadi, tanggal 22 Oktober 2024 dan diserahkan ke Bawaslu pada pukul 16.00 WIB sore ini. Artinya, untuk syarat formil 7 hari itu telah terpenuhi,”kata Evan.
“Kemudian, untuk saksi pelapor yang mengambil langsung foto tersebut pada hari ini juga. Kami berharap, kalau bisa Bawaslu bisa turun langsung melakukan pengecekan di lapangan,”timpalnya.
Evan menambahkan bahwa pihaknya bermaksud hanya ingin melaporkan dugaan pelanggaran pemasangan APK yang dilakukan oleh Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Nomor Urut 03.
“Selanjutnya, untuk menyatakan melanggar atau tidak, itu kami serahkan ke Bawaslu Kalteng,”tegasnya.
Sekedar menginformasikan, berdasarkan pantauan media di kawasan GOR Indor, Jalan Tjilik Riwut Km 5,5 Kota Palangkaraya, sekira pukul 17.00 WIB, alat peraga kampanye dimaksud telah diturunkan/dilepas, lokasi tempat berlangsungnya kegiatan Jambore Tani 2024 se-Kalteng tampak bersih dari berbagai APK paslon manapun. (Red)
FOTO: Saksi Pelapor, Tatang Suyatman (kanan, menggunakan topi) didampingi Penasehat Hukumnya, Evan Chrisentius (kiri) usai menyerahkan laporan dugaan pelanggaran pemasangan APK ke Bawaslu Kalteng, Selasa (22/10/2024).