PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pembuatan jalan tembus antar desa di sepanjang daerah aliran Sungai Sanamang Kecamatan Katingan Hulu tahun anggaran 2020 berbuntut praperadilan.
Diwakili kuasa hukumnya yang berjumlah 5 orang, HAT (47) selaku pemborong/pelaksana kegiatan tersebut mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (22/7/2021).
Praperadilan melawan Kajati Kalteng ini mengenai Sah atau tidaknya Penetapan Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan tindak Pidana Korupsi sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-04/O.2/Fd.1/06/2021 tanggal 30 Juni 2021.
Sidang praperadilan yang dipimpin oleh Hakim tunggal Yudi Eka Putra, SH. MH., telah menjalani dua kali sidang. Sidang pertama digelar pada hari Selasa (3/8/2021) pukul 13.00 WIB. Dan sidang kedua pada hari Rabu (4/8/2021) pukul 09.00 WIB.
Pada sidang pertama, kuasa hukum Pemohon HAT yang terdiri dari Parlin Bayu Hutabarat, SH. MH., Benny Pakpahan, SH., Sukri Gazali, SH., Wilson Sianturi, SH., dan Yuliandho Eka Puja Kesuma, SH., membacakan isi permohonan praperadilan setebal 31 halaman.
Praperadilan dilakukan paska diberitakan secara luas di media massa, pada tanggal 19 Juli 2021, Kajati Kalteng (Termohon) mengumumkan pada khalayak ramai dalam press conference (jumpa pers/pemberian keterangan di depan media massa) telah menetapkan HAT (Pemohon) sebagai tersangka tindak pidana korupsi bersama dengan HER mantan Camat Katingan Hulu. Dengan kerugian atas keuangan desa dengan Nilai total sebesar Rp. 2.078.360.000.
“Dalam hal ini, Termohon tidak pernah memberikan pemberitahuan atau surat apapun kepada Pemohon yang berhubungan dengan keterangan mengenai persangkaan pasal-pasal dan peristiwa pidana yang mengakibatkan Pemohon ditetapkan sebagai tersangka,” kata kuasa hukum.
Dalam isi permohonan praperadilannya, Kuasa hukum menyatakan 4 hal tentang hukumnya, yakni :
1. Pengambilan Keputusan Oleh Termohon Untuk Menetapkan Pemohon Sebagai Tersangka Adalah Tidak Sah Karena Tidak Dilaksanakan Berdasarkan Hukum.
2. Pengambilan Keputusan Oleh Termohon Untuk Menetapkan Kerugian atas keuangan desa dengan Nilai total sebesar Rp.2.078.360.000 tidak berdasarkan pada hasil penyidikan yang sah.
3. Pengambilan Keputusan Oleh Termohon Untuk Menetapkan Tersangka secara sewenang-wenang.
4. Pengambilan Keputusan Oleh Termohon Untuk Menetapkan Pemohon Sebagai Tersangka Adalah bentuk Kriminalisasi dan bersifat Prematur dikarenakan masih berlangsungnya gugatan Wanprestasi Nomor 3/Pdt.G/2021/PN.Ksn pada Pengadilan Negeri Kasongan.
“Pemohon memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya melalui Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan ini berkenan menjatuhkan Putusan Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon termasuk menyatakan tidak sah bilamana TERMOHON telah melakukan Penangkapan dan Penahanan terhadap diri PEMOHON,” ucap kuasa hukum di ujung permohonannya.
Hari kedua, giliran Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati Kalteng) sebagai termohon memberikan jawaban termohon atas permohonan praperadilan. Pembacaan jawaban disampaikan oleh para Jaksa Kejati Kalteng yang terdiri dari Ujang Sutisna, SH., Rahmad Isnaini, SH. MH., M. Zainur Rochman, SH. MH., Ujang Wijanarko, SH. MH., dan Widya Purna Nugrahai, SH. MH.
Dalam jawaban setebal 11 halaman itu, Kajati Kalteng mengatakan sampai dengan saat ini, Termohon tidak pernah menetapkan Pemohon (HAT) sebagai tersangka sebagaimana bukti Termohon (T-1 s/d T-9). Sehingga dengan tidak adanya penetapan tersangka yang dilakukan Termohon kepada Pemohon maka secara yuridis, Pemohon tidak memiliki legal standing sebagaimana dikemukan di atas.
Dan sebagai konsekuensi hukumnya maka tidak ada obyek perkara praperadilan sebagaimana dalam Pasal 77 KUHAP yang mengalami perluasan Objek Praperadilan. Hal itu berdasarkan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 terkait pengujian UU Nomor 8/1982 tentang Hukum Acara Pidana terhadap UUD 1945 adalah Pasal 77 KUHAP tidak berlaku sepanjang tidak dimaknai dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.
“Sehingga dengan tidak adanya obyek perkara dan Pemohon tidak memiliki legal standing maka Hakim yang mulia dapat menolak dan menyatakan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Karena permohonan tersebut cacat formil dan atas permohonan a quo tidak ditindaklanjuti oleh Hakim yang mulia untuk diperiksa dan diadili,” kata Jaksa.
Termohon (Kajati Kalteng) juga memohon Hakim Praperadilan PN Palangka Raya untuk menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-04/O.2/Fd.1/06/2021 tanggal 30 Juni 2021 adalah Sah menurut hukum.
Menyikapi jawaban Termohon, Parlin Bayu Hutabarat, SH. MH., selaku kuasa hukum Pemohon (HAT) mengatakan jawaban Termohon sungguh luar biasa mengagetkan karena yang disampaikan bertolak belakang dengan peristiwa tanggal 19 Juli 2021.
“Kita mendengar, kami pun dikonfirmasi oleh kawan-kawan media, menyatakan dengan tegas dikalimat itu, diberita itu bahwa HAT ditetapkan sebagai Tersangka. Ini bertolak belakang, di sini termuat bahwa mereka menganulir tidak ada penetapan tersangka HAT,” kata Parlin sembari menunjukkan salinan jawaban Termohon di halaman tengah kantor PN Palangka Raya, Rabu (4/8/2021) usai sidang kedua.
Lebih lanjut dia mengatakan peristiwa hari ini kita bisa simpulkan inilah cikal bakal terjadinya Trial By the Press.
“Ini siapa yang disalahkan? Salah mediakah atau salah nara sumber yang memberitakan. Nah ini yang kita sesalkan. Seharusnya ketika berita itu terbit tanggal 19 Juli 2021 lalu, kalau memang tidak benar atau ada kekeliruan, seyogyanya berita itu ada koreksi tapi tidak ada koreksi,” terangnya.
Dan kami, lanjutnya, sebagai pemohon ini berita yang bagus tapi di sisi lain secara hukum ini sangat merugikan. “Ini kayak ada permainan hukum. Hukum dimain-mainkan. Ini dagelan hukum namanya, mempermainkan status orang melalui media yang diketahui masyarakat banyak. Ini jadi pembelanjaran bagi semua. Kami tetap meluruskan itu, terserah Hakim yang memutuskan seperti apa,” tegasnya.
Diakhir wawancara, Parlin menyampaikan dalam sidang berikutnya akan mengajukan saksi dari rekan media yang turut hadir dalam jumpa pers di Kejati Kalteng tanggal 19 Juli 2021. “Karena ini bagian pertanggungjawaban terkait kawan-kawan media supaya berita tanggal 19 Juli 2021 tidak disebut Hoax,” pungkasnya. (fer)
(FOTO UTAMA : Suasana sidang Praperadilan)*fer.