JAKARTA, JurnalBorneo.co.id – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) tahun 2016-2019 terus berlanjut.
Terbaru, tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua orang sebagai saksi, Senin (20/12/2021).
“Saksi pertama berinisial FST, Direktur Utama PT. Perikanan Indonesia (Persero). Dia diperiksa mengenai pengelolaan keuangan PERUM PERINDO yang berkaitan dengan penggunaan dana untuk bisnis,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH., dalam siaran persnya yang diterima media ini di Palangka Raya, Selasa (21/12/2021) pagi.
Pemeriksaan saksi berikutnya berinisial SS yang merupakan karyawan PT. Prima Pangan Madani. SS diperiksa mengenai supplier ikan pada perusahaannya dan terkait ada atau tidaknya pengiriman ikan.
Pemeriksaan dua saksi tersebut dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.
“Dua orang itu dimintai keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Hal tersebut berguna untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi,” pungkas Leonard. (puspenkum kejagung/fer)





