Suasana persidangan pembacaan dakwaan terhadap Edy Mulyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/5/2022) pukul 11.30 WIB.*Puspenkum Kejagung.
PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Masih ingat dengan Edy Mulyadi, Pria berkaca mata yang beberapa waktu lalu viral akibat pernyataannya ‘tempat jin buang anak’ terkait Kalimantan Timur yang akan dijadikan Ibu Kota Negara (IKN) yang baru. Kini menjadi pesakitan.
Akibat perbuatannya, Edy Mulyadi duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Persidangan yang dijalaninya memasuki agenda pembacaan surat dakwaan, Selasa (10/5/2022) pukul 11.30 WIB.
“Jaksa Penuntut Umum mendakwa Edy Mulyadi dengan pasal berlapis,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya yang diterima di Palangka Raya, Selasa malam.
Dia menjelaskan pada dakwaan Primair, terdakwa Edy Mulyadi dijerat Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Kemudian Subsidiair, Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Selanjutnya Lebih Subsidiair yaitu Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” terang pejabat penyandang pangkat bintang satu itu.
Atau Kedua, sambungnya yakni Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Atau Ketiga adalah Pasal 156 KUHP.
Menurut Ketut, terdakwa Edy Mulyadi diduga telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dan/atau yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap.
Perbuatan itu dilakukan Edy ketika menjadi pembicara dalam acara konferensi pers yang digelar LSM Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat (KPAU) di Hotel 101 Urban Thamrin, Jalan Taman Kebon Sirih 1 No. 3, RW.10, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dia juga menyebarkan sejumlah pernyataan kontroversial melalu akun YouTube miliknya ‘Bang Edy Channel’.
Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (31/1/ 2022). Penyidik Polri pun langsung melakukan penangkapan. Edy Mulyadi kemudian ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.(puspenkum kejagung/fer).