Jakarta, JurnalBorneo.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis hukuman 17 tahun penjara kepada AKBP Dody Prawiranegara terdakwa perkara peredaran narkoba.
Pasalnya, eks Kapolres Bukittinggi ini bersama-sama dengan terdakwa Teddy Minahasa, Syamsul Maarif dan Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun terhadap terdakwa dan membayar denda sebesar Rp2 Miliar subsidair 6 bulan penjara dipotong masa tahanan,” kata Hakim Ketua
Jon Sarman Saragih dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).
Hakim menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana turut serta secara tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram.
Adapun pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
“Menyatakan terdakwa tetap ditahan,” ucap Hakim.
Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada JPU dan terdakwa untuk mengajukan upaya hukum. (Puspenkum Kejagung/fer)
Foto: AKBP Dody Prawiranegara mendengarkan putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023). Puspenkum Kejagung