Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya menolak eksepsi atau keberatan dari Irwan Budianur, terdakwa korupsi pembangunan unit sekolah baru (USB) SMK Negeri 3 Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat tahun 2017.
“Menimbang, menolak keberatan Penasehat Hukum terdakwa Irwan Budianur, ST Bin Drs. H. Hatmansyah untuk keseluruhan,” kata Ketua Majelis Hakim, Achmad Peten Sili di Palangka Raya, Kamis.
Selain itu majelis hakim memutuskan juga untuk melanjutkan pemeriksaan perkara korupsi tersebut dan menunda biaya perkara sampai keputusan akhir.
Seusai sidang, Anwar Sanusi Penasehat Hukum terdakwa Irwan Budianur mengatakan pihaknya menghargai dan menghormati apa yang sudah diputuskan majelis hakim. Meski demikian pihaknya akan terus mengawal persidangan kliennya.
Di sisi lain, pihaknya sedang mengupayakan penangguhan penahanan kliennya dan sebagai penjamin adalah kedua orang tuanya. Dia beralasan kliennya merupakan salah satu anggota DPRD yang aktif dan ada beberapa hal yang mesti dilakukan.
“Kami berharap penangguhan penahanan klien kami dapat dikabulkan oleh majelis hakim,” ucapnya.
Untuk diketahui, Irwan Budianur bersama Ketua Tim Pendiri Pembangunan USB SMK Negeri 3 Kumai yang juga ASN, Jainuri Bin Tabat Kaderi, S.Pd dijadikan terdakwa korupsi penyalahgunaan anggaran pembangunan USB tahun anggaran 2017.
Pria berusia 35 tahun ini tercatat sebagai anggota DPRD Kotawaringin Barat periode 2019-2024.
Dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan
Kalimantan Tengah Nomor : SR-1955/PW15/5/2021, tanggal 29 November 2021, perbuatan keduanya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 793.832.058.
Terdakwa Irwan Budianur diancam dengan pidana Pasal 2 ayat (1) Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red)
Foto: Terdakwa Irwan Budianur (Kiri) didampingi Penasehat Hukumnya Anwar Sanusi seusai mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (22/12/2022).