PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Berkat informasi masyarakat dan usaha yang gigih, unit Buser Polsek Pahandut yang didampingi oleh Polresta Palangka Raya dan Polda Kalteng, berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian yang terjadi di Perumahan Casadova Jalan Letkol E. Tuewak, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada hari Minggu (20/9/2020) .
Pelakunya merupakan seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial A (44). Residivis yang memiliki nama julukan Tikus ini harus kembali berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Pahandut, Polresta Palangka Raya.
“Terduga pelaku bersama dengan beberapa barang bukti berhasil diamankan oleh petugas pada hari Minggu (27/9/2020) kemarin,” ungkap Kapolsek Pahandut, Kompol Edia Sutaata, S.H., M.H. kepada media, Senin (28/9/2020) sebagaimana dikutif dari laman tribrata.kalteng.polri.go.id.
Dari tangan A alias Tikus, petugas berhasil menemukan barang bukti yakni 2 (dua) Unit Hand Phone yang diduga milik korban di TKP Perumahan Casadova serta 4 (empat) buah dompet kecil.
Untuk saat ini terduga pelaku bersama barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Mapolsek Pahandut untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut ,” tandas Edia. (*/fer)