JAKARTA, JurnalBorneo.co.id – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi yang terkait dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022.
“Yang diperiksa adalah DSE selaku Pemegang Saham PT JIG,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (27/3/2023).
Kemudian, sambungnya, TKA selaku Karyawan PT Wesolve Solusi Indonesia dan JS selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo serta KF selaku Karyawan PT Mora Telematika Indonesia.
“Mereka diperiksa terkait penyidikan atas nama tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH,” jelas Ketut.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022. (Puspenkum Kejagung/red)