Jakarta, JurnalBorneo.co.id – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penahanan terhadap enam orang tersangka dugaan proyek fiktif di PT Graha Telkom Sigma (PT GTS).
Sebelumnya, keenam orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT GTS 2017-2018.
Keenamnya adalah TH Direktur Utama PT GTS 2017-2020, HP Direktur Operasi PT GTS 2016-2018, JA Komisaris PT GTS 2014-2018, RB Direktur Utama PT Wisata Surya Timur dan AHP Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi (MJA) serta TSL selaku Direktur Utama PT Granary Reka Cipta.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, keenam orang tersangka dilakukan penahanan,” Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (11/5/2023).
Ketut membeberkan, penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak 11 Mei sampai 30 Mei 2023. Tersangka TH, HP, JA, RB dan TSL dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sedangkan AHP dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.
“Para tersangka telah bersama-sama secara melawan hukum membuat perjanjian kerja sama fiktif dimana seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan,” ucap Ketut.
Kemudian, tambahnya, untuk mendukung pencairan dana, para tersangka menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif, sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp282.371.563.184.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Puspenkum Kejagung/fer)