Jakarta, JurnalBorneo.co.id – Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema Penanganan Aset Kripto dalam Perkara Pidana. Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum turut mendukung acara ini. Acara digelar Rabu (4/10/2023) di The Tribrata Darmawangsa, Jakarta.
FGD ini sebagai bentuk sinergitas guna mendapatkan sumbangsih pemikiran untuk penyusunan Pedoman Jaksa Agung. Dan surat edaran dalam rangka penanganan barang bukti aset kripto dalam perkara pidana.
Dalam sambutannya Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Pertimbangan dan Pengembangan Hukum Dr. Asri Agung Putra menyambut baik FGD itu. Dia juga mengapresiasi ide dari Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri untuk melaksanakan kegiatan diskusi kelompok terpumpun ini.
Kripto Kejahatan Canggih
Asri menyampaikan penegakan hukum di era transformasi digital saat ini berhadapan dengan modus operandi kejahatan yang sangat canggih. Salah satu bentuknya adalah kejahatan yang menggunakan sarana mata uang virtual atau aset kripto (cryptocurrency).
Berdasarkan data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas (BAPPEBTI), jumlah pengguna aset kripto yang terdaftar naik. Dari 11,2 juta pada tahun 2021 menjadi 16,55 juta pada tahun 2022. Sedangkan nilai transaksi aset kripto mencapai Rp296,66 triliun pada bulan November 2022.
“Data tersebut memberikan gambaran faktual potensi penggunaan aset kripto dalam tindak pidana di indonesia dapat terjadi dalam skala besar,” ujarnya.
Skema Kejahatan
Melanjutkan penjelasannya, dia menyampaikan bahwa aset kripto sering digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana atau sebagai hasil tindak pidana.
Kejahatan tindak pidana tersebut melalui skema pembobolan email bisnis dan skema phising. Pemerasan, ransomware, pembajakan kripto, skema ponzi, penipuan percintaan/pekerjaan, bisnis layanan keuangan tidak berlisensi dan dark web activity. Kemudian pornografi anak, penjualan narkotika, perdagangan senjata, terorisme sampai pencucian uang.
Aset kripto merupakan barang bukti yang memiliki sifat yang sangat rentan, nilainya fluktuatif, serta mudah berubah dan dipindahtangankan. Oleh karena itu, menurutnya penanganannnya harus dengan cepat dan tepat terutama dalam hal pembuktian perkara pidana.
“Tanggung jawab pembuktian ada di pundak aparat penegak hukum. Terutama dalam menjaga integritasnya saat penanganan aset kripto. Baik pada tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan, maupun pelaksanaan putusan pengadilan,” ujar dia.
Kendala Penanganan Aset Kripto
Dalam praktiknya, terdapat berbagai kendala dalam praktik penanganan aset kripto sebagai barang bukti. Kendala tersebut antara lain metode/tahapan penanganan aset kripto yang masih menggunakan metode konvesional. Dengan cara menkonversi aset kripto menjadi mata uang fiat (tunai) dan metode penentuan nilai aset kripto yang belum pasti. Kedudukan aset kripto sebagai barang/alat bukti dan cara mengidentifikasi terhadap aset kripto pada setiap tahapan penanganan perkara.
Selanjutnya, dia menyampaikan penyelenggaraan diskusi kelompok terpumpun ini adalah salah satu upaya kerja cerdas untuk membina koordinasi yang terpadu. Antara Penyidik, Jaksa, Hakim, PPATK, OJK, BAPPEBTI serta pedagang aset kripto untuk menyamakan persepsi terkait perkembangan kripto.
Guna merespon kebutuhan hukum tersebut, maka saat ini Kejaksaan melalui Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri sedang menyusun pedoman tentang penanganan aset kripto dalam perkara pidana. Pedoman tersebut akan menjadi petunjuk (guidance) bagi para jaksa dalam menangani aset kripto pada tahap penyidikan. Tahap penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan dan pelaksanaan putusan pengadilan.
Mengakhiri sambutannya, ia berharap diskusi kelompok terpumpun ini mampu menyerap masukan dari narasumber yang berpengalaman. Selain itu, dia mengharapkan diskusi ini mampu memberikan pemahaman yang sama terhadap penanganan aset kripto yang ideal dalam perkara pidana.
Turut hadir Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri B. Maria Erna Elastiyani serta para narasumber. Antara lain Panitera Muda Pidana Khusus pada Mahkamah Agung Sudharmawatiningsih, ICHIP Attorney Advisor for Southeast Asia Scott Bradford. Magistrate Judge Amerika Serikat Zia Faruqui, dan Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka BAPPEBTI Tirta Karma Senjaya. (Puspenkum Kejagung/fer)