• Tentang Kami
  • Index Berita
Minggu, 5 Oktober 5 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

FGD Penanganan Aset Kripto dalam Perkara Pidana

Rabu 4 Oktober 2023
in Jurnal Nasional
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, JurnalBorneo.co.id – Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema Penanganan Aset Kripto dalam Perkara Pidana. Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum turut mendukung acara ini. Acara digelar Rabu (4/10/2023) di The Tribrata Darmawangsa, Jakarta.

FGD ini sebagai bentuk sinergitas guna mendapatkan sumbangsih pemikiran untuk penyusunan Pedoman Jaksa Agung. Dan surat edaran dalam rangka penanganan barang bukti aset kripto dalam perkara pidana.

BeritaTerkait

Presiden Prabowo Terus Wujudkan Keadilan dan Kebenaran Demi Kemajuan Bangsa

Ketum KONI Pusat Tegaskan KONI Seluruh Indonesia Bersatu Demi Merah Putih

Pelantikan Praja IPDN Tahun 2025

Dalam sambutannya Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Pertimbangan dan Pengembangan Hukum Dr. Asri Agung Putra menyambut baik FGD itu. Dia juga mengapresiasi ide dari Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri untuk melaksanakan kegiatan diskusi kelompok terpumpun ini.

Kripto Kejahatan Canggih

Asri menyampaikan penegakan hukum di era transformasi digital saat ini berhadapan dengan modus operandi kejahatan yang sangat canggih. Salah satu bentuknya adalah kejahatan yang menggunakan sarana mata uang virtual atau aset kripto (cryptocurrency).

Berdasarkan data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas (BAPPEBTI), jumlah pengguna aset kripto yang terdaftar naik. Dari 11,2 juta pada tahun 2021 menjadi 16,55 juta pada tahun 2022. Sedangkan nilai transaksi aset kripto mencapai Rp296,66 triliun pada bulan November 2022.

“Data tersebut memberikan gambaran faktual potensi penggunaan aset kripto dalam tindak pidana di indonesia dapat terjadi dalam skala besar,” ujarnya.

Skema Kejahatan

Melanjutkan penjelasannya, dia menyampaikan bahwa aset kripto sering digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana atau sebagai hasil tindak pidana.

Kejahatan tindak pidana tersebut melalui skema pembobolan email bisnis dan skema phising. Pemerasan, ransomware, pembajakan kripto, skema ponzi, penipuan percintaan/pekerjaan, bisnis layanan keuangan tidak berlisensi dan dark web activity. Kemudian pornografi anak, penjualan narkotika, perdagangan senjata, terorisme sampai pencucian uang.

Aset kripto merupakan barang bukti yang memiliki sifat yang sangat rentan, nilainya fluktuatif, serta mudah berubah dan dipindahtangankan. Oleh karena itu, menurutnya penanganannnya harus dengan cepat dan tepat terutama dalam hal pembuktian perkara pidana.

“Tanggung jawab pembuktian ada di pundak aparat penegak hukum. Terutama dalam menjaga integritasnya saat penanganan aset kripto. Baik pada tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan, maupun pelaksanaan putusan pengadilan,” ujar dia.

Kendala Penanganan Aset Kripto

Dalam praktiknya, terdapat berbagai kendala dalam praktik penanganan aset kripto sebagai barang bukti. Kendala tersebut antara lain metode/tahapan penanganan aset kripto yang masih menggunakan metode konvesional. Dengan cara menkonversi aset kripto menjadi mata uang fiat (tunai) dan metode penentuan nilai aset kripto yang belum pasti. Kedudukan aset kripto sebagai barang/alat bukti dan cara mengidentifikasi terhadap aset kripto pada setiap tahapan penanganan perkara.

Selanjutnya, dia menyampaikan penyelenggaraan diskusi kelompok terpumpun ini adalah salah satu upaya kerja cerdas untuk membina koordinasi yang terpadu. Antara Penyidik, Jaksa, Hakim, PPATK, OJK, BAPPEBTI serta pedagang aset kripto untuk menyamakan persepsi terkait perkembangan kripto.

Guna merespon kebutuhan hukum tersebut, maka saat ini Kejaksaan melalui Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri sedang menyusun pedoman tentang penanganan aset kripto dalam perkara pidana. Pedoman tersebut akan menjadi petunjuk (guidance) bagi para jaksa dalam menangani aset kripto pada tahap penyidikan. Tahap penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan dan pelaksanaan putusan pengadilan.

Mengakhiri sambutannya, ia berharap diskusi kelompok terpumpun ini mampu menyerap masukan dari narasumber yang berpengalaman. Selain itu, dia mengharapkan diskusi ini mampu memberikan pemahaman yang sama terhadap penanganan aset kripto yang ideal dalam perkara pidana.

Turut hadir Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri B. Maria Erna Elastiyani serta para narasumber. Antara lain Panitera Muda Pidana Khusus pada Mahkamah Agung Sudharmawatiningsih, ICHIP Attorney Advisor for Southeast Asia Scott Bradford. Magistrate Judge Amerika Serikat Zia Faruqui, dan Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka BAPPEBTI Tirta Karma Senjaya. (Puspenkum Kejagung/fer)

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

Presiden Prabowo Terus Wujudkan Keadilan dan Kebenaran Demi Kemajuan Bangsa

Presiden Prabowo Terus Wujudkan Keadilan dan Kebenaran Demi Kemajuan Bangsa

Minggu 3 Agustus 2025
Ketum KONI Pusat Tegaskan KONI Seluruh Indonesia Bersatu Demi Merah Putih

Ketum KONI Pusat Tegaskan KONI Seluruh Indonesia Bersatu Demi Merah Putih

Selasa 29 Juli 2025
Pelantikan Praja IPDN Tahun 2025

Pelantikan Praja IPDN Tahun 2025

Senin 28 Juli 2025
IPDN Mewisuda 1.305 Mahasiswa dalam Sidang Senat Terbuka Tahun Akademik 2024/2025

IPDN Mewisuda 1.305 Mahasiswa dalam Sidang Senat Terbuka Tahun Akademik 2024/2025

Sabtu 26 Juli 2025

Berita Terbaru

  • Nopri Setiawan Ambil Alih Kemudi Korfball Kalteng, Siap Bawa Cabor “KAIJE” ke Era Digital Sabtu 4 Oktober 2025
  • Peringatan Hari Jadi ke-66 Kobar Berlangsung Khidmat, Gubernur Pimpin Upacara Jumat 3 Oktober 2025
  • Pelatihan Manajemen Pelayanan Publik 2025 Usai, Peserta Siap Jadi Penggerak Inovasi Layanan Jumat 3 Oktober 2025
  • BKD Provinsi Kalimantan Tengah Gelar Asistensi SIASN Jumat 3 Oktober 2025
  • Dinas TPHP Prov Kalteng Dukung Pengawasan Mutu Produk Beras SPHP Bulog Kamis 2 Oktober 2025


Next Post
Kadis Kominfosantik Kalteng Ajak Masyarakat Gunakan Media Sosial Secara Positif

Kadis Kominfosantik Kalteng Ajak Masyarakat Gunakan Media Sosial Secara Positif

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak