Muara Teweh, jurnalborneo.co.id — Fraksi Partai Demokrat (Fraksi PD) DPRD Kabupaten Barito Utara dalam pendapat akhir fraksi menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengelolaan keuangan daerah menjadi peraturan daerah setempat.
“Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah telah melewati proses pembahasan penyempurnaan penyempurnaan BAB dan pasal yang di dalamnya mencakup pengaturan mengenai perencanaan. Penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan serta pertanggungjawaban,” kata juru bicara Fraksi PD, Iqbal Reza Erlanda, pada rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi DPRD Barito Utara di Muara Teweh, Rabu (18/3/2023).
Menurut dia, dari hasil proses pembahasan telah disepakati bersama raperda ini akan disampaikan kepada Gubernur Kalteng untuk difasilitasi, yang selanjutnya dari hasil fasilitasi Gubernur Kalteng kembali dilakukan pembahasan dan penyempurnaan sehingga disepakati bersama dan disampaikan kepada Gubernur Kalteng untuk mendapatkan nomor registrasi peraturan daerah.
Berdasarkan hasil pembahasan dan kesepakatan yang telah dilewati bersama, kata dia, sehingga pada hari ini sesuai jadwal yang ditentukan ditindaklanjuti dengan dilaksanakan rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi pendukung dewan.
“Mengacu kepada hal tersebut dengan mengucapkan Bismilahirrahmanirrahim, Fraksi Partai Demokrat DPRD Barito Utara, menyetujui raperda tentang keuangan daerah untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah,” kata Iqbal.
Dia mengatakan, terhadap perda yang telah disetujui, tentunya Fraksi Partai Demokrat berharap keberhasilan implementasi dari kebijakan ini yaitu dengan memperhatikan mutu dari sumber dana, komunikasi yang baik agar proses penyampaian informasi dapat dilaksanakan dengan baik oleh pelaksana.
“Selain itu juga adanya kejelasan informasi dan konsistensi informasi yang disampaikan serta memperhatikan tata aliran kerja birokrasi,” kata dia.
Dalam rapat paripurna dewan tersebut, hampir semua fraksi pendukung dewan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah menjadi peraturan daerah Kabupaten Barito Utara. (an/red)