Muara Teweh, Jurnalborneo.co.id-6 fraksi pendukung DPRD Barito Utara (Barut), menyampaikan pemandangan umum terhadap Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Raperda Pertanggungjawaban APBD tahun 2021 pada rapat paripurna, Senin (20/6/2022).
Rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap 2 raperda tersebut dipimpin Ketua DPRD Barut Mery Rukaini. Turut hadir Wakil Ketua I Parmana S dan Wakil Ketua II DPRD Sastra Jaya, Wakil Bupati Barut Sugianto Panala Putra, perwakilan eksekutif serta dihadiri anggota DPRD.
Wakil Bupati Barut Sugianto Panala Putra, pengakuan raperda merupakan upaya mengimplementasikan peraturan tentang Persetujuan Bangunan Gedung dan membentuk perda tentang retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Selain itu, perda nantinya mengatur pendirian bangunan berjalan dengan baik, seperti diatur oleh Kementerian Dalam Negeri sebagaimana Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Menteri Investasi/Kepala BKPM tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Menurut Sugianto, fungsi dari retribusi tersebut untuk menuju ke standar yang lebih konsisten atas pembangunan bangunan-bangunan gedung di seluruh Republik Indonesia.
Usai paripurna dua raperda tersebut, berlanjut paripurna IV penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD tentang Raperda perubahan kedua atas Perda No 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara.Tim