Muara Teweh, Jurnalborneo.co.id- Fraksi Karya Indonesia Raya (F-KIR) DPRD Kabupaten Barito Utara secara resmi menyatakan persetujuannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
“Kami sampaikan penghargaan terhadap kerja sama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan raperda,” kata juru bicara F-KIR Tajeri di Muara Teweh,Jumat (27/9/25).
Mengacu pada ketentuan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, F-KIR menekankan pentingnya peran bersama DPRD dan eksekutif dalam menyusun, membahas, dan mengawal pelaksanaan APBD.
Tajeri mengatakan dalam pendapat akhir Fraksi KIR menyampaikan tiga poin utama sebagai catatan dan masukan antara lain penyerapan anggaran Tahun 2025, pemerintah daerah diminta memastikan seluruh program dan anggaran yang telah disepakati dapat terserap secara optimal, sehingga pembangunan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Barito Utara.
Pemanfaatan SILPA (Selisih kurang antara pendapatan dan belanja) sebesar Rp485,2 miliar, F-KIR mendorong agar dana tersebut dimanfaatkan untuk program prioritas pada tahun anggaran berikutnya, demi mendukung kesejahteraan masyarakat.
Fraksi menegaskan agar usulan-usulan DPRD yang sudah dimasukkan dalam APBD 2025 tidak diubah atau dialihkan dan segera dilaksanakan sesuai peruntukannya demi kepentingan masyarakat.tim