Muara Teweh, Jurnalborneo.co.id- Fraksi Partai Demokrat (F-PD) DPRD Kabupaten Barito Utara secara resmi menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Juru bicara F-PD Ardianto menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah menyampaikan materi Raperda Perubahan APBD 2025 sebagai bentuk tindak lanjut dari nota kesepakatan bersama mengenai KUA-PPAS.
“Struktur perubahan APBD 2025 menunjukkan penurunan pendapatan daerah menjadi Rp2,974 triliun, sementara belanja daerah meningkat menjadi Rp3,460 triliun, sehingga terjadi defisit sebesar Rp485 miliar,” kata Ardianto di Muara Teweh, Jumat (27/9/25).
Menurut dia, peningkatan belanja terutama terjadi pada belanja operasional dan belanja modal, sedangkan penurunan pendapatan terjadi pada komponen dana transfer dari pusat.
“Setelah melalui pembahasan yang mendalam, dengan mengharap ridha Allah SWT, kami dari Fraksi Partai Demokrat menyatakan menyetujui Raperda Perubahan APBD Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Perda dan selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi,” ujar Ardianto.
Fraksi Demokrat juga memberikan beberapa catatan strategis untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, terutama terkait pelaksanaan program kerja 100 hari bupati terpilih yang difokuskan pada triwulan IV tahun 2025.tim