IMuara Teweh, Jurnalborneo.co.id – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) DPRD Kabupaten Barito Utara menyatakan menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Pembahasan ini adalah tanggung jawab bersama antara DPRD dan pemerintah daerah untuk memastikan pelaksanaan Perubahan APBD berjalan transparan, akuntabel, serta mampu menjawab aspirasi dan kebutuhan masyarakat,” kata juru bicara Fraksi-FDIP Suparjan Efendi dalam menyampaikan pendapat akhir fraksi di Muara Teweh, Jumat (27/9/25).
Suparjan menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPRD, Penjabat Bupati Barito Utara beserta jajaran, serta seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam proses pembahasan raperda Perubahan APBD 2025 dari awal hingga akhir.
F-PDIP dalam pendapat akhirnya memberikan 10 catatan strategis yang menjadi sorotan penting antara lain belanja daerah harus mengedepankan kebutuhan riil masyarakat, bersifat transparan, dan dapat dirasakan manfaatnya secara langsung.
Dorongan untuk pola kerja baru di era kepemimpinan baru. Fraksi PDIP berharap ASN menunjukkan perubahan dalam program kerja yang lebih terukur dan terencana di bawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
“Maksimalkan realisasi anggaran 2025. Eksekutif diminta bekerja optimal agar seluruh program yang telah dianggarkan dapat terealisasi hingga akhir tahun dan memberikan dampak nyata pada kesejahteraan masyarakat,” kata Suparjan. Tim