MUARA TEWEH, jurnalborneo.co.id — Fraksi PKB DPRD Barito Utara melalui juru bicaranya Suhendra, SE menyambut baik dengan adanya Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat yang disampaikan pada Rapat Paripurna, Rabu (18/1/2023) siang.
Menurutnya, masyarakat di daerah ini merupakan masyarakat yang sangat menjunjung tinggi tata nilai, sehingga menjaga ketertiban adalah kebutuhan yang mendasar bagi terciptanya masyarakat yang sejahtera.
Apalagi, kata dia, ancaman dari adanya potensi perilaku masyarakat yang melanggar ketertiban sangat mungkin terjadi. Tentu menjadi ironis bagi daerah yang dianggap menjunjung tinggi tata nilai apabila ketentraman dan ketertiban tidak dapat tercipta.
“Oleh karenanya, terpeliharanya ketertiban yang diwujudkan dalam bentuk perilaku disiplin dan tertib sebagai budaya masyarakat menjadi sangat penting,” kata Suhendra.
Ia menambahkan, Fraksi PKB melihat Pemkab Barito Utara belum sepenuhnya menjalankan urusan wajib dibidang ketertiban umum, hal ini bisa diukur dengan masih banyaknya pelanggaran ketertiban umum.
Misalnya, orang minum minuman keras dan Pekerja Seks Komersial (PSK) yang berkeliaran di sekitar Water Front City (WFC), sehingga diatas waktu pukul 20.00 WIB. WFC bukan tempat yang aman dan nyaman bagi masyarakat untuk bersantai di sana.
Selain itu jelasnya, banyaknya warung-warung yang mempekerjakan PSK di sepanjang jalan Muara Teweh – Kandui, pedagang kaki lima (PKL), IMB, anak bolos sekolah, dan lainnya.
“Jadi kami dari fraksi PKB memberikan saran dan masukan terhadap Raperda ini. Satpol PP merupakan ujung tombak penegakkan peraturan daerah di Barito Utara terkait dengan kemampuan yaitu sumber daya, apa seluruh petugas Satpol PP sudah pernah mengikuti pelatihan-pelatihan teknis penunjang yang berhubungan dengan tugas pokok yang diemban,” katanya.
Lanjutnya, terkait dengan sarana, prasarana dan anggaran yang tersedia di Satpol PP, apakah cukup untuk menunjang pelaksanaan tugas fungsi wewenangnya. (sp/red)