Muara Teweh, Jurnalborneo.co.id – Gaji ke-13 ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, akan cair pada pekan pertama Juni atau 4 Juni 2025.
“Pembayaran gaji ke-13 untuk PNS lingkup Pemkab Barito Utara ini mulai Rabu (4/6) atau besok,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Barito Utara Ismael Marzuki melalui Kabid Perbendaharaan Sarjani Rizal di Muara Teweh, Selasa.
Menurut dia, pembayaran gaji ke-13 itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan dan penerima tunjangan Tahun 2025.
Kemudian, katanya, Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 5 Tahun 2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD.
“Dasar perhitungan gaji ke-13 adalah sebesar satu bulan gaji dan TPP pada bulan Mei 2025,” kata dia.Tim