Kotim, JurnalBorneo.co.id – Keberadaan penambangan galian C di Desa Rubung Buyung Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Kalteng diduga tidak mengantongi perizinan atau ilegal.
Usaha galian C yang menjual laterit atau tanah merah ini ternyata masuk wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Baniran Alumina Cempaga (PT. BAC) yang bergerak dalam pertambangan bauksit.
Saat dikonfirmasikan hal tersebut di kediamannya pada Senin (2/10/2023) siang, Kepala Desa (Kades) Rubung Buyung, Muhamad Irson tampak terkejut. Dia mengaku belum tau jika di desa yang dia pimpin terdapat penambangan galian c diduga ilegal.
Kemudian, di depan wartawan media ini dan rekan, Irson menelpon ketua RW tempat lokasi galian c itu berada. Sang ketua RW pun dengan suara tegas membenarkan adanya kegiatan penambangan.
“Saat ini saya belum bisa memberikan tanggapan. Saya mesti koordinasi dahulu dengan pak Camat Cempaga agar tidak salah menanggapi,” ucapnya.
Sehari kemudian, sewaktu dihubungi pertelepon, Irson membenarkan adanya kegiatan penambangan galian c yang diduga tak berizin di wilayahnya. Dia membenarkan juga lokasi galian c merupakan wilayah IUP PT. BAC.
Dia menjelaskan penambangan galian c itu telah berlangsung kurang lebih satu minggu. Penambangan dilakukan mulai jam 15.00 WIB hingga 21.00 WIB. Bahkan terkadang bukanya lebih cepat satu jam sebelumnya dan berakhir sampai pukul 22.00 WIB.
“Benar ada kegiatan penambangan tersebut, ada truk muat tanah laterit di situ. Informasi yang saya dapat dari ketua RT dan ketua RW setempat, kurang lebih seminggu ini beroperasi,” katanya pertelepon, Selasa (3/10/2023) siang.
Dia mengaku sebelumnya tidak pernah ada pemberitahuan kepada dirinya dan pak camat dari pengelola penambangan galian maupun pemilik lahan dan alat berat jenis heksavator. Dari pantauannya, sampai Senin (2/10/2023) malam, penambangan masih berjalan.
“Kalau memang tidak punya izin kan harus ditutup. Uruslah izinnya biar masyarakat tau punya izin atau tidak,” tegasnya.
Dilaporkan ke Polres Kotim
Sementara itu, Humas PT. BAC, Ari mengatakan telah mengetahui adanya kegiatan penambangan galian c di atas lahan perusahaannya. Hal itu diketahui setelah melakukan cek dan ricek ke lokasi. Sedangkan dia sendiri tau kegiatan tersebut dari informasi stafnya yang ada di desa itu.
Dia menceritakan, pada Jumat (22/9/2023) dirinya sengaja lewat ke sekitar lokasi, terlihat 2 truk. Kemudian pada Minggu (25/9/2023) dia menerima informasi dari stafnya bahwa ada kegiatan penambangan pada malam hari.
Lalu dia pun ke sana. Tidak lama sesampainya dia di lokasi, mesin heksavator langsung mati. Ditandai dengan tidak terdengar lagi suara mesin heksavator, penambangan juga berhenti.
Merasa keberatan, pihak PT. BAC tidak tinggal diam. Pada Rabu (27/9/2023) laporan pun dilayangkan ke Polres Kotim.
“Kami pastinya keberatan karena jika sudah memegang IUP di situ kan tidak boleh ada tumpang tindih di lokasi yang sama. Kami telah melaporkannya ke Polres Kotim sebagai bentuk keberatan,” ucap dia.
Dia berharap agar Polres Kotim segera menindaklanjuti laporan pihaknya karena bila dibiarkan akan menimbulkan kerugian bagi pihaknya selaku pemegang IUP.

Dari pantauan media ini di lokasi pada Senin (2/10/2023) siang, muara jalan menuju lokasi penambangan galian c diduga ilegal ini tampak sengaja diportal dengan seutas tali. Terlihat beberapa orang mengawasinya dari pos yang berdekatan dengan warung di pinggir Jalan Tjilik Riwut Desa Rubung Buyung Kecamatan Cempaga Kotim.
Pengelola Seorang Perempuan
Dari informasi yang disampaikan seorang pemuda yang turut menjaga portal itu diketahui pengelola penambangan galian c yang diduga ilegal itu merupakan seorang perempuan berinisial D.
Kades Rubung Buyung, Muhamad Irson menjelaskan perempuan berinisial D adalah pemilik lahan penambangan galian c.
Wartawan media ini juga mendapat informasi pernah ada satu tongkang berlabuh di tepi sungai di Cempaga Mulia. Tongkang memuat tanah laterit yang berasal dari galian c tersebut.
Tongkang tersebut telah berlayar menuju Kabupaten Pulang Pisau pada 29 September 2023 sekitar pukul 17.00 WIB. Diduga pembeli laterit tersebut berinisial R dengan mediator berinisial Y oknum polisi sedangkan pemilik tongkang berinisial PT. MAP.
Atas kejadian ini, pemerintah daerah ikut juga dirugikan karena tidak ada pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak dan restribusi. (fer)