LAMANDAU, JurnalBorneo.co.id – Hanya karena kucing, membawa pemuda ini mendekam ke balik jeruji penjara dengan ancaman hukuman 7 tahun. Seorang warga Desa Liku atas nama Ivan ditangkap oleh jajaran Sat Reskrim Polres Lamandau, lantaran telah melakukan perbuatan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa 3 kucing Anggora jenis Persia dan 1 telepon genggam.
Berawal dari laporan warga yaitu Ahmad Jailani dan Udi Kusdino yang mengadu ke Polres Lamandau bahwa tiga kucing kesayanganya telah hilang di curi maling.
Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo melalui Kasatreskrim Juan Rudolt mengatakan personelnya langsung menindak lanjuti laporan tersebut dengan melakukan olah tempat kejadian perkara dan melakukan penyidikan. Tidak beberapa berhasil melakukan penangkapan pelaku di kediamannya di Desa Liku, Kecamatan Bulik.
“Kita telah mengamakan pelaku di tempat kediamannya di Desa Liku,” ucapnya, Selasa 3 Nopember 2020
Di lokasi penangkapan turut diamankan sebagai barang barang bukti 2 ekor kucing Anggora jenis Persia warna abu – abu polos dan abu – abu kuning, 1 buah kandang, kemudian tempat, makan, tempat minum dan 1 telepon genggam. Total kerugian yang menimpa korban sebesar Rp 14.000.000,(empat belas juta rupiah)
Dari keterangan pelaku, tambah Juan, pelaku sebelumnya terlebih dahulu mengamati rumah korban secara seksama. Setelah diyakini aman, pelaku masuk ke rumah korban dengan membobol dinding dapur yang terbuat dari gipsum. Kemudian pelaku membawa lari tiga kucing Anggora.
“Atas perbuatanya tersebut pelaku akan dijerat Pasal pencurian diatur dalam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara tujuh tahun,” pungkasnya. (tbn/fer)