MUARA TEWEH, Jurnalborneo.co.id – Gara-gara tak bayar arisan dan memalsukan peserta arisan, seorang wanita dilaporkan sahabatnya sendiri ke polisi. Akibatnya yang bersangkutan terancam menghuni hotel prodeo.
Wanita berinisial UF diketahui telah banyak mengikuti Arisan, namun tak mau bayar. Akibatnya, wanita asal HSU ini harus berperkara di Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh yang diketahui salah satu warga asal Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.
Wanita inisial UF itu menurut informasi yang diterima merupakan salah satu ASN di RSUD di kota Amuntai, yang kini berpekara setelah dilaporkan oleh wanita asal kota Muara Teweh Herlina, warga sekitaran Kelurahan Lanjas dengan ancaman pidana pasal 378 KUH Penipuan Umum adalah pasal utama yang mengatur tentang tindak pidana penipuan dalam hukum pidana Indonesia. Pasal ini mengatur mengenai tindakan yang dilakukan dengan cara menipu seseorang untuk mendapatkan keuntungan secara tidak sah. Pidana.
Perkara yang menimpa dua orang sahabat itu asalnya sampai dengan berperkara ke meja hijau, terjadi bermula saat UF ikut arisan yang dikelola oleh Herlina pata Tahun 2021 lalu. Adapun Herlina dan UF merupakan dua orang sahabat sebelumnya saat masih sama-sama dalam menuntut ilmu di Banjarmasin, Kalsel.
Kronologinya, Herlina menjelasakan bahwa dalam arisan itu, UF meminta nomor kepesertaannya dapat di bagian awal jika ikut. Bahkan selain itu juga, UF yang kini juga jadi terdakwa telah mendaftarkan beberapa orang lagi sebanyak 5 nama selain dirinya. Namun dengan nama palsu di tahun 2021 dan 2022 itu.
Dalam kesepakatan juga ternyata telah diketahui, bahwa UF meminta hal yang sama untuk ke lima nama baru itu untuk dapat diawal, sehingga akhirnya UF yang kini telah jadi terdakwa itu mendapat total pembayaran sebesar Rp 3.412.000.000 totalnya.
Kasus yang sudah masuk dalam amar dakwaan akibat yang bersangkutan mendaftarkan nama-nama di atas sebagai peserta arisan dan setelah mendapatkan pembayaran, terdakwa tidak membayar iuran arisan berikunya kepada Herlina. Sehingga mengalami kerugian untuk menutup pembayaran arisan kepada peserta lain.
“Akibatnya kerugian dari Herlina akibat tidak dibayar mencapai Rp2.553.250.000. Saya sudah mencari jalan dengan itikad baik untuk meminta pertanggungjawaban yang bersangkitan. Bahkan sampai melakukan mediasi di Kepolisian. Namun tak ada niat baik terdakwa membayar iuran arisan tersebut,” kata Herlina via, telephon pada 23 Januari 2025.
Kini kasus itu sudah menjalani sidang sebanyak 2 kali, dan telah dipimpin Hakim Ketua M Riduansyah. Dalam sidang kedua, pada Selasa 21 Januari 2025 lalu, dan hakim memberi kesempatan kuasa hukum UF, dari Trusted And Reassure Law Office menyampaikan nota keberatan (eksepsi).
Dalam eksepsi yang ditandatangani 5 kuasa hukum, diantaranya, Dr. Sugeng Ariwibowo, Azrina Fradella, Muhammad Wahyu Ramadhani, Julfikar Dwi Istanto, dan Bowie Prima, bahwa dakwaan jaksa penuntut umum kabur dan tidak cermat (Obscuur Libel).
Salah satunya pada dakwaan Kesatu dan Dakwaan Kedua secara jelas Jaksa Penuntut Umum telah mendalilkan “Bahwa terdakwa dengan niat jahatnya mendaftarkan kepesertaan arisan menggunakan nama palsu atau nama orang lain yang tidak pernah bersepakat untuk mengikuti arisan dimaksud, untuk membohongi saksi Herlina demi mendapatkan keuntungan dari pembayaran arisan,” kata kuasa hukum UF.
Pada sidang itu juga, Hakim Ketua M Riduansyah menolak atas permintaan kuasa Hukum agar yang bersangkutan UF untuk mendapat tahanan luar. Sehingga tetap harus dititipkan di tahanan LP Muara Teweh kelas IIB, selama dalam perkara sampai dengan adanya putusan.
Menurut Hakim, penahanan terdakwa demi kelancaran persidangan, mengingat terdakwa UF merupakan warga Amuntai.
“Karena jarak yang jauh dan demi kelancaran sidang maka permintaan kuasa hukum ditolak. Dan sidang akan dilanjutkan lagi 4 Februari,” tutup Hakim Kerua. (red)