PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Tergiur keuntungan yang besar, membuat 9 orang ini gelap mata. Pada bulan Ramadhan pun, para budak sabu tersebut tetap menjalankan bisnis haram. Nasib sial, kepolisian berhasil menangkap kesembilannya. Akibatnya, mau tidak mau pidana penjara minimal 6 tahun harus dijalani.
Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., melalui Kabid Humas Kombes Pol. K. Eko Saputro, S.H., M.H., mengungkapkan selama periode 26 April-2 Mei 2021, Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil mengungkap 8 kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dari 4 wilayah di Kalteng.

“Rinciannya, 3 kasus di Palangka Raya, 2 kasus di Kotawaringin Timur, 2 kasus di Katingan dan satu kasus di Pulang Pisau. Dari 8 pengungkapan tersebut, berhasil diamankan 9 orang tersangka, satu diantaranya perempuan dan 52 paket sabu dengan berat kotor 269,47 gram,” terang Eko kepada para awak media, Kamis (6/5/2021) pagi di Balai Wartawan Mapolda Kalteng jalan Tjilik Riwut Km 1 Palangka Raya.

Melihat dari tempat kejadian perkara, lanjut Eko, Ditresnarkoba Polda Kalteng mempunyai daya jelajah yang sangat tinggi. “Kita patut mengapresiasi prestasi tersebut,” katanya.
Ditempat yang sama, Direktur Resnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol. Nono Wardoyo, S.I.K., M.H., menyampaikan ke-9 tersangka berdalih menerima titipan dari orang lain untuk dijualkan kepada pembeli di tempat tinggalnya masing-masing.

Nono menjelaskan, meski saat ini bulan suci Ramadhan namun tidak membuat pelaku peredaran gelap narkoba menghentikan bisnis haramnya. Penyebabnya karena keuntungan yang diraih sangat menggiurkan orang-orang yang tidak kuat iman.
“Para pelaku bisnis haram sabu ini justru memamfaatkan bulan Ramadhan. Oleh karenanya, kami tidak akan lengah dan akan terus mengejar para pelaku pengedar sabu ini,” ungkapnya.
Ditegaskannya, ke-9 tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkotika golongan I jenis sabu dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang- Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 6 tahun penjara.
Berikut rincian pengungkapan 8 kasus tersebut :
1. Tanggal 26 April 2021sekitar jam 21.30 WIB ditangkap MM alias Masri (39) di sebuah rumah di Komplek Bangas Permai No.04/I RT. O6 RW. X Menteng Palangka Raya. Diamankan 1 paket besar sabu dengan berat brutto 106,40 gram dan barang bukti (barbuk) lainnya.
2. Tanggal 28 April 2021sekitar jam 14.30 WIB ditangkap ibu rumah tangga berinisial SS alias Lala (36) di sebuah rumah di jalan Rindang Benua Gang Pesantren Pahandut Palangka Raya. Diamankan 15 paket kecil sabu dengan berat brutto 9,22 gram dan barang bukti lainnya.
3. Tanggal 29 April 2021sekitar jam 15.00 WIB ditangkap HM alias Anto di sebuah rumah di jalan Sudirman Km 87 RT. 07 RW. 01 Sebabi Kotim. Diamankan 13 paket sabu dengan berat brutto 52,50 gram dan barang bukti (barbuk) lainnya.
4. Tanggal 30 April 2021sekitar jam 00.30 WIB ditangkap AB alias Bani di jalan Cempaga Buang RT 10 Hampalit Katingan. Diamankan 4 paket sabu dengan berat brutto 10,04 gram dan barang bukti (barbuk) lainnya.
5. Tanggal 30 April 2021sekitar jam 01.00 WIB ditangkap HR bin M (21) dan TR alias Upik (34) di jalan Tjilik Riwut Km 15,5 RT. 010 Hampalit Katingan. Diamankan 4 paket sabu dengan berat brutto 10,13 gram dan barang bukti (barbuk) lainnya.
6. Tanggal 29 April 2021sekitar jam 19.00 WIB ditangkap MAP (29) di jalan Palangka Raya-Buntok RT. 03 RW 00Bukit Liti Pulang Pisau. Diamankan 2 paket sabu dengan berat brutto 10,09 gram dan barang bukti (barbuk) lainnya.
7. Tanggal 29 April 2021sekitar jam 20.30 WIB ditangkap SY bin NA (44) di jalan Nagasari 1 RT.06 RW.14 Bukit Tunggal Palangka Raya. Diamankan 8 paket sabu dengan berat brutto 46,97 gram dan barang bukti (barbuk) lainnya.
8. Tanggal 29 April 2021sekitar jam 15.00 WIB ditangkap SM alias Amat (33) di sebuah rumah di jalan Jenderal Sudirman Km 87 RT.07 RW.01 Sebabi Kotim. Diamankan 5 paket sabu dengan berat brutto 22,23 gram dan barang bukti (barbuk) lainnya. (fer)





