BARITO UTARA, JurnalBorneo.co.id – Entah apa yang ada dalam benak HW (37) alias Wahyudi dan kekasihnya WW (38) alias Giwar sampai berbisnis barang haram sabu. Akibatnya, setelah tertangkap, pasangan ini diancam 20 tahun dibalik jeruji besi (penjara).
Anggota Satres Narkoba Polres Barut menangkap pasangan kekasih ini di rumahnya di jalan Negara Muara Teweh-Banjarmasin Km 32 Desa Hajak Rt 11, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Rabu (14/04) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma, S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Slameto mengatakan penangkapan keduanya bermula dari informasi warga yang resah atas perbuatannya yang sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
“Kemudian kami melakukan penyelidikan dan ternyata informasi masyarakat tersebut benar adanya. Kami pun langsung menangkap kedua orang itu di kediamannya. Penangkapan disaksikan oleh Ketua RT setempat dan warga,” kata Kasat dalam siaran persnya.
Dari hasil penggeledahan, lanjutnya, anggota kami mendapatkan barang bukti 13 paket plastik klip yang berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu-sabu.
“Dari HW, ditemukan 8 plastik klip bening berisi serbuk sabu yang disimpan di kantong celana depan bagian kiri. Kemudian di kamar WW petugas menemukan 5 plastik klip bening berisi kristal serbuk sabu,” ungkap Slameto.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 13 paket plastik klip berisikan sabu dengan berat 3,16 gram bruto, 1 alat timbangan digital, 1 alat hisap sabu, 1 korek api, 1 dompet kecil warna hitam, 1 Hp merk Nokia type 105 warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 400 ribu.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini kedua tersangka dibidik dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun,” tegas Slameto.
Guna pengembangan penyidikan lebih lanjut, pasangan kekasih ini dan barang bukti dibawa ke Mapolres Barut. (fer)