PALANGKA RAYA, Jurnalborneo.co.id – Tidak kapok, kalimat ini pantas disematkan. Walaupun sempat tiga kali digerebek, aktivitas peredaran narkoba di Jalan Rindang Banua Puntun RT 002 RW 026 Pahandut Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah kembali menggeliat.
Tidak mau dituding lengah, aparat kepolisian dari jajaran Polres Palangka Raya, Satbrimob dan Ditsabhara Polda Kalteng dipimpin Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri bertindak cepat menggerebek lokasi sarang narkoba itu, Kamis (23/4/2020) sore.
“Dari penggerebekan siang ini, kami berhasil menangkap enam orang yang diduga sebagai pengedar dan pemakai narkoba. Ditemukan juga barang bukti 16 paket sabu yang terbungkus dalam plastik klip kecil, 20 alat hisap sabu dan uang tunai sebanyak Rp16 juta,” terang Kapolresta.
Dijelaskannya, penggerebekan itu berawal dari ditangkapnya seorang wanita yang kedapatan membawa 4 butir pil ekstasi. Hasil pengembangan, didapat informasi bahwa keempat pil ekstasi itu dibeli dari lokasi Punton.
Saat kembali usai penggerebekan, polisi mengalami gangguan dari preman yang diduga kaki tangan bandar narkoba. Puluhan preman itu menghadang petugas kepolisian dengan bersenjatakan senjata tajam.
“Melihat penghadangan itu, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya segera menghubungi Satbrimob dan Ditsamapta Polda Kalteng. Letusan senjata polisi bikin puluhan preman itu lari tunggang langgang,” ujar mantan Kabidkum Polda Kalteng ini.
Dari pengamatan di lokasi terlihat adanya tiga pos pantau yang dibangun untuk mengawasi keadaan, salah satunya setinggi enam meter. Supaya tidak digunakan lagi pos itu dimusnahkan polisi dengan cara dibakar.
Di sobekan kardus terlihat tulisan tempat sewa bong (alat hisap sabu-red). Akses masuknya pun cukup sulit hanya bisa dilewati melalui jalan titian kayu di atas rawa. Sebaliknya terdapat banyak akses untuk kabur dari sergapan polisi baik melalui hutan ataupun sungai. Saat itu terlihat satu speedboat yang siap digunakan untuk kabur. Lokasi sarang narkoba ini sengaja masuk ke hutan dan jaraknya cukup jauh sekitar 4 km dari pemukiman warga. (fer)