PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Dinilai terindikasi berbuat kecurangan dalam melakukan pelelangan, pihak Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setda Kabupaten Katingan dilaporkan ke aparat penegak hukum oleh pengurus Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
GN-PK Kotim menuding perbuatan curang tersebut diduga melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf a,b,c dan d, Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 12 huruf h Undang-Undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi.
![](https://jurnalborneo.co.id/wp-content/uploads/IMG-20210528-WA0078-1-300x225.jpg)
Hal tersebut disampaikan oleh Rangkap, SE,MM, Ketua GN-PK Kotim kepada media online JurnalBorneo.co.id melalui sambungan telepon seluler pada hari Jumat (28/5/2021) pukul 09.00 WIB.
Rangkap menjelaskan dugaan kecurangan terjadi pada dua paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2021. Paket tersebut adalah Peningkatan jalan Tbg Samba-Desa Batu Badinding dengan Pagu Rp. 2.997.775.000 dan lanjutan peningkatan jalan Pahlawan Kecamatan Katingan Hilir dengan PAGU Rp 999.900.000.
“Kami meminta pihak-pihak terkait untuk dapat dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Karena diduga kuat dalam proses lelang kedua paket tersebut sarat akan kepentingan oknum-oknum tertentu. Yang menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan penyalahgunaan wewenang yang mengacu pada praktek terjadinya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” kata Rangkap dengan nada mantap.
Menurut Rangkap, indikasi kecurangan terjadi antara Pokja, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Katingan dengan pihak rekanan atau kontraktor tertentu.
Lebih lanjut pria asal Tumbang Samba ini mengatakan menurut analisa dan pengamatan pihaknya, lelang tersebut sangat tidak logis dan cacat hukum yang bertentangan dengan Perka LKPP Nomor 4 tahun 2012 tentang Juknis Perpres Nomor 70 tahun 2012 pada Bab III halaman 102 huruf N angka 2 bagian B.
Serta Perpres Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
“Kejadian ini harus menjadi perhatian serius kita bersama demi terwujudnya pengadaan lelang yang bersih, transparan, akuntabel, bersaing secara sehat dan tidak diskriminatif. Demi pembangunan Indonesia yang lebih baik dan berkeadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia,” pungkas Rangkap.
Sementara itu, sampai tayangnya berita ini, pihak Pokja ULP Setda Kabupaten Katingan tidak menjawab ketika dikonfirmasi.(fer)