Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran membuka secara resmi acara Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi l Kalteng. Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual tersebut, membahas mengenai sistem agraria dan sinergitas dalam penataan ruang untuk membantu masyarakat Kalteng dan sistem wilayah.
Acara yang mengangkat tema “Mewujudkan Keadilan dan Kesejahteraan Masyarakat Kalimantan Tengah Melalui Integrasi Lembaga Reforma Agraria”, dilaksanakan di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (29/7/2020), dihadiri SOPD Kalteng, Kanwil BPN Pelopor, Kepala BPKH Wilayah XXI Palangka Raya Doni Sri Putra.
Rakor juga diikuti secara virtual melalui Video Conference oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Surya Tjandra, Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong, Phd, Direktur Jenderal Penataan Agraria Tata Ruang Dr. Andi Tenrisau, SH., M.Hum, Tim Pelaksana Harian Gugus Tugas Reforma Agraria Kalteng, serta Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se Kalteng.
“Ini penting untuk dilakukan pembahasan, dimana kami Pemprov Kalteng berharap kelancaran serta penanganan masalah agraria ini dapat dilakukan dengan baik, untuk membantu daerah dan masyarakat luas di Kalteng. Kami juga berterimakasih kepada Wakil Mentri ATR dan Wamen LHK dalam membantu memantau serta menekankan upaya penanganan agraria di Kalteng,” ucap Sugianto.
Untuk diketahui, kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria Tahun 2020 berpusat di Kantor Wilayah BPN, kantor BPN pada tiga kabupaten dan Kantor BPN Kota Palangka Raya. Ketiganya adalah Kantor Pertanahan Kabupaten Pulang Pisau, Kantor Pertanahan Kabupaten Katingan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur.
Adapun target untuk penanganan agraria di tahun 2020 diantaranya sertifikat redistribusi sebanyak 16.228 sertifikat, kegiatan IP4T 14.947 bidang dan kegiatan PTSL sebanyak 35.218 sertifikat.
Sementara untuk sumber tanah obyek reforma agraria di Kalteng diantaranya, pensertifikatan tanah lokasi transmigrasi, TORA hasil PPTKH, alokasi 20% tanah HGU untuk kegiatan plasma perorangan. Selanjutnya, tanah terlantar (masih menunggu SK dari BPN Pusat), tanah bekas tambang, kegiatan PTSL, lokasi hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) yang tidak produktif, serta kegiatan food estate dan lainya. (fer)