PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Majelis Hakim Perdata pada Pengadilan Negeri Kelas II Kasongan yang terdiri dari hakim ketua Haris Budiarso, SH, M.Hum dan hakim anggota Cesar Antonio Munthe, SH, MH dan Patar Panjaitan, SH, MH memutuskan mengabulkan sebagian gugatan perdata Haji Asang Triasa kepada 9 orang kepala desa di Kecamatan Katingan Hulu.
Dalam keputusan Nomor Perkara : 3/Pdt.G/3021/PN Ksn tanggal 16 Agustus 2021, majelis hakim juga menghukum ke-9 kepala desa selaku Tergugat untuk membayar sisa pembayaran kepada penggugat Haji Asang Triasa.
Adapun ke-9 kepala desa (kades) yang jadi Tergugat adalah Kades Kiham Batang, Kades Rantau Bahai, Kades Sei Nanjan, Kades Tumbang Kuai, Kades Kuluk Sapangi, Kades Dehes Asem, Kades Tumbang Kabayan, Kades Rangan Kawit dan Kades Rantau Puka.
Hasil keputusan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Haji Asang Triasa yang diwakili Parlin Bayu Hutabarat, SH. MH., kepada para awak media dalam jumpa pers di kantornya di jalan Kalibata Palangka Raya, Selasa (17/8/2021) pukul 11.00 WIB.
“Melalui putusan eCourt tanggal 16 Agustus 2021 pukul 15.00 WIB, gugatan penggugat Haji Asang Triasa klien kami, dikabulkan. Gugatan itu sah artinya pekerjaan yang dilaksanakan klien kami yang bersepakat dengan 9 orang kepala desa itu mengikat. Putusan ini ada waktu 14 hari bagi para pihak yang keberatan melakukan upaya hukum,” kata Parlin sembari memperlihatkan print out salinan putusan perdata tersebut.
Dijelaskannya, jika mengacu kepada putusan itu maka pekerjaan pembuatan jalan tembus antar desa di sepanjang daerah aliran Sungai Sanamang Kecamatan Katingan Hulu tahun anggaran 2020 itu sah.
“Pada intinya, kami meminta Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 01/BKAD-KH/SPK/2020 tanggal 4 Februari 2020 sah dan mengikat demi hukum. Dan itu dikabulkan. Artinya, pekerjaan itu ada dan pembayaran yang sudah diterima oleh Haji Asang Triasa selaku pemborong pekerjaan tersebut sah. Bahkan 9 kepala desa yang belum melunasi, dihukum untuk membayar sisanya,” terang pengacara muda ini yang diamini rekan-rekannya yang hadir pada saat jumpa pers.
Terkait status kliennya sebagai saksi kasus tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Camat Katingan yang sudah ditahan beberapa waktu lalu, Parlin mengatakan kalau putusan itu diambil sebagai acuan fakta hukumnya maka tuduhan korupsi akhirnya menjadi omong kosong. Analogi kerugian negaranya menjadi tidak ada, justru Haji Asang Triasa yang dirugikan.
“Implikasi putusan itu, bilamana ada dugaan atau ada statment yang mengatakan bahwa pekerjaan itu fiktif atau para kepala desa dipaksa, ini sangat bertolak belakang dengan isi putusan perdata tersebut,” tegas Parlin.
“Terkait proses di Kejati Kalteng, maka Kejati Kalteng khususnya tim penyidik wajib menurut hukum melihat dan mempertimbangkan isi putusan ini. Agar penegakkan hukum yang dilakukan mereka itu jangan menabrak hukum itu sendiri. Ya segeralah untuk benar-benar melakukan penyidikan yang arif dan bijaksana serta fair. Jangan sampai ada kesan keberpihakkan,” tambah pengacara berdarah Tapanuli ini.
Diakhir keterangan persnya, Parlin menyampaikan bahwa kliennya Haji Asang Triasa mengucap syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas dikabulkannya gugatan perdata tersebut.
“Beliau berharap dengan adanya putusan perdata ini, terkait penyidikan di Kejati Kalteng, jangan sampai ada dugaan atau menuduh bahwa dirinya dituduh korupsi. Ini yang beliau sesalkan,” tutupnya.
Sementara itu saat dihubungi, Kabag Hukum Setda Katingan yang juga Kuasa Turut Tergugat I (Bupati Katingan) H. Rustianto, SH, MAP, mengatakan akan melakukan upaya hukum banding.
“Atas putusan hakim tersebut kami selaku kuasa turut tergugat I akan menyampaikan upaya hukum banding setelah menerima putusan secara lengkap dan akan kami sampaikan secara resmi pada tanggal 3 September 2021,” katanya via Whatsapp, Senin (17/8/2021) pukul 16.17 WIB.
Berikut petikan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas II Kasongan dengan Nomor Perkara : 3/Pdt.G/3021/PN Ksn tanggal 16 Agustus 2021 yang dikutif dari laman resmi PN Kasongan, http://sipp.pn-kasongan.go.id :
A. Dalam Konvensi
Dalam Eksepsi : Menolak Eksepsi Para Tergugat, Turut Tergugat I (Bupati Katingan-red) dan Turut Tergugat II (Menteri Keuangan RI-red) untuk seluruhnya :
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan gugatan penggugat (Haji Asang Triasa-red) untuk sebagian;
2. Menyatakan Para Tergugat (9 kades-red) telah melakukan Wan Prestasi terhadap Penggugat;
3. Menyatakan Surat Perintah (SPK) Nomor : 01/BKAD-KH/SPK/2020 tanggal 4 Februari 2020 Sah dan mengikat demi hukum;
4. Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan sisa pembayaran kepada Penggugat dengan jumlah :
– Tergugat I sisa kewajibannya sebesar Rp. 202.000.000;
– Tergugat II Rp. 167.940.000;
– Tergugat III Rp. 174.940.000;
– Tergugat IV Rp. 192.000.000;
– Tergugat V Rp. 204.940.000;
– Tergugat VI Rp. 204.940.000
– Tergugat VII Rp. 157.000.000;
– Tergugat VIII Rp. 174.940.000;
– Tergugat IX Rp. 204.940.000;
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Bunga Maratoir kepada Penggugat akibat kelalaian sebesar 6% per tahun = 0,5% per bulan;
6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
B. DALAM REKOVENSI : Menolak gugatan Rekovensi untuk seluruhnya;
C. DALAM KONVENSI DAN REKOVENSI : Menghukum Para Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekovensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang sampai saat ini diperhitungkan sebesar Rp. 11.602.000. (fer)
(FOTO UTAMA : Parlin Bayu Hutabarat, SH. MH., (pegang kertas) dan rekan saat memberikan keterangan persnya, Selasa (17/8/2021))*fer.





