• Tentang Kami
  • Index Berita
Sabtu, 31 Januari 31 2026
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Gugatan Perdata Haji Asang Triasa Dikabulkan, 9 Kades Dihukum Membayar Sisa Pembayaran

Selasa 17 Agustus 2021
in Jurnal Justice, Jurnal Palangka Raya
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Majelis Hakim Perdata pada Pengadilan Negeri Kelas II Kasongan yang terdiri dari hakim ketua Haris Budiarso, SH, M.Hum dan hakim anggota Cesar Antonio Munthe, SH, MH dan Patar Panjaitan, SH, MH memutuskan mengabulkan sebagian gugatan perdata Haji Asang Triasa kepada 9 orang kepala desa di Kecamatan Katingan Hulu.

Dalam keputusan Nomor Perkara : 3/Pdt.G/3021/PN Ksn tanggal 16 Agustus 2021, majelis hakim juga menghukum ke-9 kepala desa selaku Tergugat untuk membayar sisa pembayaran kepada penggugat Haji Asang Triasa.

BeritaTerkait

Pengeroyakan Juru Parkir di Yos Sudarso

Penindakan Balapan Liar Selama Tiga Hari, Satlantas Palangka Raya Sita 170 Sepeda Motor

Tuty Dau Kembali Nahkodai DPD Nasdem Palangka Raya 2025-2029

Adapun ke-9 kepala desa (kades)  yang jadi Tergugat adalah Kades Kiham Batang, Kades Rantau Bahai, Kades Sei Nanjan, Kades Tumbang Kuai, Kades Kuluk Sapangi, Kades Dehes Asem, Kades Tumbang Kabayan, Kades Rangan Kawit dan Kades Rantau Puka.

Hasil keputusan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Haji Asang Triasa yang diwakili Parlin Bayu Hutabarat, SH. MH., kepada para awak media dalam jumpa pers di kantornya di jalan Kalibata Palangka Raya, Selasa (17/8/2021) pukul 11.00 WIB.

“Melalui putusan eCourt tanggal 16 Agustus 2021 pukul 15.00 WIB, gugatan penggugat Haji Asang Triasa klien kami, dikabulkan. Gugatan itu sah artinya pekerjaan yang dilaksanakan klien kami yang bersepakat dengan 9 orang kepala desa itu mengikat. Putusan ini ada waktu 14 hari bagi para pihak yang keberatan melakukan upaya hukum,” kata Parlin sembari memperlihatkan print out salinan putusan perdata tersebut.

Dijelaskannya, jika mengacu kepada putusan itu maka pekerjaan pembuatan jalan tembus antar desa di sepanjang daerah aliran Sungai Sanamang Kecamatan Katingan Hulu tahun anggaran 2020 itu sah.

“Pada intinya, kami meminta Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 01/BKAD-KH/SPK/2020 tanggal 4 Februari 2020 sah dan mengikat demi hukum. Dan itu dikabulkan. Artinya, pekerjaan itu ada dan pembayaran yang sudah diterima oleh Haji Asang Triasa selaku pemborong pekerjaan tersebut sah. Bahkan 9 kepala desa yang belum melunasi, dihukum untuk membayar sisanya,” terang pengacara muda ini yang diamini rekan-rekannya yang hadir pada saat jumpa pers.

Terkait status kliennya sebagai saksi kasus tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Camat Katingan yang sudah ditahan beberapa waktu lalu, Parlin mengatakan kalau putusan itu diambil sebagai acuan fakta hukumnya maka tuduhan korupsi akhirnya menjadi omong kosong. Analogi kerugian negaranya menjadi tidak ada, justru Haji Asang Triasa yang dirugikan.

“Implikasi putusan itu, bilamana ada dugaan atau ada statment yang mengatakan bahwa pekerjaan itu fiktif atau para kepala desa dipaksa, ini sangat bertolak belakang dengan isi putusan perdata tersebut,” tegas Parlin.

“Terkait proses di Kejati Kalteng, maka Kejati Kalteng khususnya tim penyidik wajib menurut hukum melihat dan mempertimbangkan isi putusan ini. Agar penegakkan hukum yang dilakukan mereka itu jangan menabrak hukum itu sendiri. Ya segeralah untuk benar-benar melakukan penyidikan yang arif dan bijaksana serta fair. Jangan sampai ada kesan keberpihakkan,” tambah pengacara berdarah Tapanuli ini.

Diakhir keterangan persnya, Parlin menyampaikan bahwa kliennya Haji Asang Triasa mengucap syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas dikabulkannya gugatan perdata tersebut.

“Beliau berharap dengan adanya putusan perdata ini, terkait penyidikan di Kejati Kalteng, jangan sampai ada dugaan atau menuduh bahwa dirinya dituduh korupsi. Ini yang beliau sesalkan,” tutupnya.

Sementara itu saat dihubungi, Kabag Hukum Setda Katingan yang juga Kuasa Turut Tergugat I (Bupati Katingan) H. Rustianto, SH, MAP, mengatakan akan melakukan upaya hukum banding.

“Atas putusan hakim tersebut kami selaku kuasa  turut tergugat I akan menyampaikan upaya hukum banding setelah menerima putusan secara lengkap dan akan kami sampaikan secara resmi pada tanggal 3 September 2021,” katanya via Whatsapp, Senin (17/8/2021) pukul 16.17 WIB.

Berikut petikan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas II Kasongan dengan Nomor Perkara : 3/Pdt.G/3021/PN Ksn tanggal 16 Agustus 2021 yang dikutif dari laman resmi PN Kasongan, http://sipp.pn-kasongan.go.id :

A. Dalam Konvensi
Dalam Eksepsi : Menolak Eksepsi Para Tergugat, Turut Tergugat I (Bupati Katingan-red) dan Turut Tergugat II (Menteri Keuangan RI-red)  untuk seluruhnya :

DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan gugatan penggugat (Haji Asang Triasa-red) untuk sebagian;
2. Menyatakan Para Tergugat (9 kades-red) telah melakukan Wan Prestasi terhadap Penggugat;
3. Menyatakan Surat Perintah (SPK) Nomor : 01/BKAD-KH/SPK/2020 tanggal 4 Februari 2020  Sah dan mengikat demi hukum;
4. Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan sisa pembayaran kepada Penggugat dengan jumlah :
– Tergugat I sisa kewajibannya sebesar Rp. 202.000.000;
– Tergugat II Rp. 167.940.000;
– Tergugat III Rp. 174.940.000;
– Tergugat IV Rp. 192.000.000;
– Tergugat V Rp. 204.940.000;
– Tergugat VI Rp. 204.940.000
– Tergugat VII Rp. 157.000.000;
– Tergugat VIII Rp. 174.940.000;
– Tergugat IX Rp. 204.940.000;
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Bunga Maratoir kepada Penggugat akibat kelalaian sebesar 6% per tahun  = 0,5% per bulan;
6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;

B. DALAM REKOVENSI : Menolak gugatan Rekovensi untuk seluruhnya;

C. DALAM KONVENSI DAN REKOVENSI : Menghukum Para Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekovensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang sampai saat ini diperhitungkan sebesar Rp. 11.602.000. (fer)

(FOTO UTAMA : Parlin Bayu Hutabarat, SH. MH., (pegang kertas) dan rekan saat memberikan keterangan persnya, Selasa (17/8/2021))*fer.

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

Pengeroyakan Juru Parkir di Yos Sudarso

Pengeroyakan Juru Parkir di Yos Sudarso

Senin 26 Januari 2026
Penindakan Balapan Liar Selama Tiga Hari, Satlantas Palangka Raya Sita 170 Sepeda Motor

Penindakan Balapan Liar Selama Tiga Hari, Satlantas Palangka Raya Sita 170 Sepeda Motor

Senin 26 Januari 2026
Tuty Dau Kembali Nahkodai DPD Nasdem Palangka Raya 2025-2029

Tuty Dau Kembali Nahkodai DPD Nasdem Palangka Raya 2025-2029

Senin 8 Desember 2025
HUT ke-56 SMKN 1 Palangka Raya Meriah

HUT ke-56 SMKN 1 Palangka Raya Meriah

Jumat 31 Oktober 2025

Berita Terbaru

  • Ketua DPRD Kalteng Hadiri Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2025 Jumat 30 Januari 2026
  • Wagub Kalteng Hadiri Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2025 BPK RI Kalteng Jumat 30 Januari 2026
  • Wagub Kalteng Pastikan Pendataan Penerima Manfaat Kartu Huma Betang Tepat Sasaran Kamis 29 Januari 2026
  • Wagub Kalteng Hadiri Pelantikan Pergunu dan JKSN Kalteng Kamis 29 Januari 2026
  • DPRD Kalteng Terima Kunker Pimpinan dan Anggota DPRD Barito Utara Rabu 28 Januari 2026


Next Post
Kapolda Kalteng Berikan Penghargaan Kepada 158 Personel, Dinilai Berdedikasi Dalam Penanganan Covid-19

Kapolda Kalteng Berikan Penghargaan Kepada 158 Personel, Dinilai Berdedikasi Dalam Penanganan Covid-19

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak