Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Perlawanan praperadilan yang dilakukan oleh para tersangka dugaan korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotawaringin Timur (Kotim) 2021-2023 kandas.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Palangka Raya, Muhammad Affan dalam putusannya yang dibacakan pada Jumat (2/8/2024) siang menyatakan menolak gugatan praperadilan dengan termohon Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kajati Kalteng).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kajati Kalteng, Dr. Undang Mugopal melalui Kasi Penkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra dalam siaran persnya yang diterima media ini Sabtu (3/8/2024) pagi.
Dodik menjelaskan, gugatan praperadilan diajukan tersangka (pemohon) pada 19 Juli 2024 untuk menguji keabsahan penetapan dan penahanan para tersangka.
“Hakim tunggal Muhammad Affan menyatakan permohonan Praperadilan para pemohon gugur dan membebankan biaya kepada para pemohon sejumlah nihil,” kata Dodik.
Diketahui, pada 31 Mei 2024, Tim Penyidik Kajati Kalteng telah menetapkan 2 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah kepada KONI Kotim 2021-2023.
Kedua tersangka adalah A selaku Ketua KONI Kotim tahun anggaran 2021-2023 dan BP selaku Koordinator Bidang Perencanaan dan Anggaran Koni Kotim 2021-2022 dan bendahara KONI Kotim 2023.
Tersangka A disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Tersangka BP disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sebelumnya Senin (20/5/2024), Kasi Penkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra dalam siaran persnya menyebut, pada 2021 hingga 2023, KONI Kotim menerima dana hibah sebesar Rp30,241 miliar lebih. Hiba bersumber dari APBD kabupaten setempat.
Rinciannya, 2021 sebesar Rp 3,264 miliar lebih. Kemudian 2022 diterima sebesar Rp8,748 miliar lebih dan 2023 sebesar Rp18,228 miliar.
Dana hiba akan dipergunakan untuk membiayai bermacam kegiatan diantaranya pengembangan dan pembinaan atlit pada cabang-cabang olahraga dan Pekan Olahraga Provinsi Kalimantan Tengah XII 2023 di Sampit.
“Sayangnya, dalam penyalurannya diduga disimpangkan dan disalahgunakan. Terindikasi dana hiba disalurkan kepada pihak lain yang tidak berhak sehingga berpotensi merugikan keuangan negara,” kata Dodik. (fer)