Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam putusan selanya menolak eksepsi/keberatan Penasihat Hukum Madi Goening Sius (69) terdakwa veklaring palsu.
“Menyatakan eksepsi/keberatan Penasihat Hukum terdakwa Madi Goening Sius ditolak,” kata Ketua Majelis Hakim, Agung Sulistiyono didampingi Hakim anggota Boxgie Agus Santoso dan Heru Setiyadi membacakan putusannya, Kamis (4/5/2023) siang.
Selanjutnya, Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg PDM- 96/PLANG/03/2023 tertanggal 20 Maret 2023 sah menurut hukum dan memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 114/Pid.B/2023/PN.Plk atas nama terdakwa Madi Goening Sius.
Terhadap putusan sela itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Januar Hapriansyah menyampaikan akan menghadirkan saksi-saksi yang ada pada berita acara pemeriksaan guna membuktikan perkara ini semakin terang benderang.
“Dari awal kami sudah yakin dengan dua alat bukti minimum itu bahwa terdakwa Madi Goening Sius menggunakan surat (veklaring) palsu menjual tanah kepada masyarakat dengan hasil sebesar Rp 2 miliar,” ucapnya.
Sementara itu, Mahdianor selaku Penasihat Hukum terdakwa Madi Goening Sius mengaku telah mempersiapkan enam orang sebagai saksi meringankan dan satu saksi ahli serta akan mencari satu lagi saksi ahli bidang pidana
Pihaknya juga telah mempersiapkan bukti-bukti surat termasuk veklaring asli yang dipunyai kliennya dalam persidangan pokok perkara selanjutnya.
“Semoga bisa berimbang antara saksi-saksi dan ahli dari pihak JPU dengan yang kami hadirkan agar pemeriksaan demi kepentingan hukum klien kami bisa maksimal,” pungkasnya. (fer)