PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Pada persidangan hari ke-7 hari terakhir, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya memutuskan menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh HER oknum mantan Camat Katingan Hulu.
“Memutuskan menolak gugagatan seluruhnya,” kata hakim tunggal praperadilan Heru Setiyadi, S.H., M.H., sembari mengetuk palu sebanyak 3 kali, Selasa (7/9/2021) pagi.
Menyikapi putusan tersebut, koordinator kuasa hukum pemohon HER, Haruman Supono, S.E., S.H., M.H., AAIJ., mengatakan pihaknya tetap akan melakukan upaya hukum lain. Dia menyakini bahwa kliennya tidak bersalah.
“Kami yakin dan percaya pada saat putusan eksepsi, putusan sela klien kami akan dimenangkan. Setidaknya pada saat putusan inkrah, klien kami akan bebas karena tidak terbukti secara hukum sah dan menyakinkan,” terang Haruman.
Menurutnya para kepala desa yang semestinya dan layak dipidana karena kliennya hanya mengikuti anjuran Bupati.
“Jika kasus kami dilimpahkan atau P21 kami tetap menuntut para kepala desa yang harus dipidana,” tegasnya.
Sementara itu, Rahmad Isnaini, SH. MH., selaku koordinator kuasa termohon Kajati Kalteng menyebutkan keputusan hakim yang menolak seluruhnya menandakan penetapan tersangka, penahanan dan perpanjangan penahanan yang dilakukan Kejati Kalteng telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan KUHAP.
“Bukti-bukti yang kami ajukan secara formil diterima oleh hakim dan penetapan tersangka sesuai dengan pasal 184 KUHAP serta terkait dengan materi LHP bukan menjadi ranah praperadilan dan akan dibuktikan dalam pemeriksaan materi perkara,” jelas Rahmad.
Diakhir penjelasannya, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Kalteng ini menyampaikan sangat berterima kasih kepada hakim praperadilan.
“Karena hakim dalam pertimbangannya telah mengambil alih seluruh dalil-dalil kami yang ada dalam jawaban dan kesimpulan kami selaku termohon,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, pada hari Senin tanggal 16 Agustus 2021 melalui kuasa hukumnya, oknum mantan Camat Katingan Hulu Kabupaten Katingan telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Permohonan praperadilan dengan Register Nomor : 7/Pid Pra.2021/PN Plk. itu terkait sah atau tidaknya penahanan dan penetapan sebagai tersangka HER selaku mantan Camat Katingan Hulu yang diduga melakukan penyelewengan wewenang terhadap 11 Dana Desa tahun anggaran 2020 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.078.360.000.
Selain itu, kuasa hukum HER menyoroti keberadaan LHP Inspektorat Katingan yang menurut mereka bukan termasuk alat bukti yang sah dikarenakan LHP tersebut tidak berasal dari surat perintah penyidikan in casu. Dan tanggal terbitnya mendahului dari tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon (Kajati Kalteng).
Dikatakan LHP Inspektorat Kabupaten Katingan sifatnya administratif internal. Inspektorat tidak ada kewenangan menyatakan adanya kerugian keuangan negara. Yang memiliki kewenangan adalah BPK karena dana DD/ADD merupakan dana APBN. (fer)
(FOTO : Suasana sidang putusan praperadilan oknum mantan, Camat Katingan Hulu, Selasa (7/9/2021))*fer.