• Tentang Kami
  • Index Berita
Senin, 6 Oktober 6 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Camat Katingan Hulu

Selasa 7 September 2021
in Jurnal Justice, Jurnal Palangka Raya
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Pada persidangan hari ke-7 hari terakhir, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya memutuskan menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh HER oknum mantan Camat Katingan Hulu.

“Memutuskan menolak gugagatan seluruhnya,” kata hakim tunggal praperadilan Heru Setiyadi, S.H., M.H., sembari mengetuk palu sebanyak 3 kali, Selasa (7/9/2021) pagi.

BeritaTerkait

Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Kejati Kalteng Usut Kasus Mega Korupsi Rp1,3 Triliun

Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

Menyikapi putusan tersebut, koordinator kuasa hukum pemohon HER, Haruman Supono, S.E., S.H., M.H., AAIJ., mengatakan pihaknya tetap akan melakukan upaya hukum lain. Dia menyakini bahwa kliennya tidak bersalah.

“Kami yakin dan percaya pada saat putusan eksepsi, putusan sela klien kami akan dimenangkan. Setidaknya pada saat putusan inkrah, klien kami akan bebas karena tidak terbukti secara hukum sah dan menyakinkan,” terang Haruman.

Menurutnya para kepala desa yang semestinya dan layak dipidana karena kliennya hanya mengikuti anjuran Bupati.

“Jika kasus kami dilimpahkan atau P21 kami tetap menuntut para kepala desa yang harus dipidana,” tegasnya.

Sementara itu, Rahmad Isnaini, SH. MH., selaku koordinator kuasa termohon Kajati Kalteng menyebutkan keputusan hakim yang menolak seluruhnya menandakan penetapan tersangka, penahanan dan perpanjangan penahanan yang dilakukan Kejati Kalteng telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan KUHAP.

“Bukti-bukti yang kami ajukan secara formil diterima oleh hakim dan penetapan tersangka sesuai dengan pasal 184 KUHAP serta terkait dengan materi LHP bukan menjadi ranah praperadilan dan akan dibuktikan dalam pemeriksaan materi perkara,” jelas Rahmad.

Diakhir penjelasannya, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Kalteng ini menyampaikan sangat berterima kasih kepada hakim praperadilan.

“Karena hakim dalam pertimbangannya telah mengambil alih seluruh dalil-dalil kami yang ada dalam jawaban dan kesimpulan kami selaku termohon,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, pada hari Senin tanggal 16 Agustus 2021 melalui kuasa hukumnya, oknum mantan Camat Katingan Hulu Kabupaten Katingan telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Permohonan praperadilan dengan Register Nomor : 7/Pid Pra.2021/PN Plk. itu terkait sah atau tidaknya penahanan dan penetapan sebagai tersangka HER selaku mantan Camat Katingan Hulu yang diduga melakukan penyelewengan wewenang terhadap 11 Dana Desa tahun anggaran 2020 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.078.360.000.

Selain itu, kuasa hukum HER menyoroti keberadaan LHP Inspektorat Katingan yang menurut mereka bukan termasuk alat bukti yang sah dikarenakan LHP tersebut tidak berasal dari surat perintah penyidikan in casu. Dan tanggal terbitnya mendahului dari tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon (Kajati Kalteng).

Dikatakan LHP Inspektorat Kabupaten Katingan sifatnya administratif internal.  Inspektorat tidak ada kewenangan menyatakan adanya kerugian keuangan negara. Yang memiliki kewenangan adalah BPK karena dana DD/ADD merupakan dana APBN. (fer)

(FOTO : Suasana sidang putusan praperadilan oknum mantan, Camat Katingan Hulu, Selasa (7/9/2021))*fer.

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Rabu 10 September 2025
Kejati Kalteng Usut Kasus Mega Korupsi Rp1,3 Triliun

Kejati Kalteng Usut Kasus Mega Korupsi Rp1,3 Triliun

Jumat 5 September 2025
Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

Jumat 22 Agustus 2025
Vonis “Kembar” Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan GOR Katingan

Vonis “Kembar” Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan GOR Katingan

Jumat 1 Agustus 2025

Berita Terbaru

  • Nopri Setiawan Ambil Alih Kemudi Korfball Kalteng, Siap Bawa Cabor “KAIJE” ke Era Digital Sabtu 4 Oktober 2025
  • Peringatan Hari Jadi ke-66 Kobar Berlangsung Khidmat, Gubernur Pimpin Upacara Jumat 3 Oktober 2025
  • Pelatihan Manajemen Pelayanan Publik 2025 Usai, Peserta Siap Jadi Penggerak Inovasi Layanan Jumat 3 Oktober 2025
  • BKD Provinsi Kalimantan Tengah Gelar Asistensi SIASN Jumat 3 Oktober 2025
  • Dinas TPHP Prov Kalteng Dukung Pengawasan Mutu Produk Beras SPHP Bulog Kamis 2 Oktober 2025


Next Post
Gubernur Tinjau Banjir dan Serahkan Langsung Bansos untuk Masyarakat di Katingan dan Kuala Kuayan

Gubernur Tinjau Banjir dan Serahkan Langsung Bansos untuk Masyarakat di Katingan dan Kuala Kuayan

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak