PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Wajah Supriady, S.Sos Alias Ujup Anak Dari Aman Sentosa (Alm) terdakwa korupsi perkara penyimpangan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Tahun Anggaran 2017 untuk guru di daerah terpencil dari Dana Perimbangan Pemerintah Pusat pada Dinas Pendidikan (Disdik) Katingan terlihat tersenyum dan mata berbinar-binar.
Ekspresi tersebut muncul paska Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang menyidangkan perkaranya Irfanul Hakim membacakan putusan vonis bebas kepada dirinya. Supriady divonis bebas dari segala dakwaan sebagaimana dakwaan primair dan subsidair.
“Membebaskan Supriady dari dakwaan primair dan subsidair dan memulihkan hak-hak dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya,” kata Irfanul Hakim dalam putusannya di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa, (6/9/2022) sore.
Seusai persidangan Supriady yang didampingi kuasa hukumnya Arimadia, Abdul Sidik dan Endas Trisniwati mengatakan, dirinya amat bersyukur atas vonis bebas yang dijatuhkan kepadanya.
“Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas kebenaran dan keadilan yang saya terima. Terima kasih kepada Majelis Hakim, para kuasa hukum, keluarga dan istri tercinta atas dukungan moril selama ini,” ucapnya.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Katingan Erfandy Rusdy Quiliem mengatakan, tetap menghormati putusan tersebut. Meski demikian pihaknya tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim.
“Jaksa Penuntut Umum telah menentukan sikap untuk mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Upaya hukum ini merupakan bentuk untuk mencari kebenaran materiil pada Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai benteng terakhir di peradilan tertinggi,” ucapnya.
Pria yang menjabat Kasi Pidsus Kejari Katingan itu menyampaikan, alasan mengajukan upaya hukum kasasi yaitu Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya telah menerapkan suatu peraturan hukum dalam hal ini hukum pembuktian tidak sebagaimana mestinya.
Kemudian dalam memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan kekeliruan dan kelalaian, tidak dengan sempurna dan objektif sebagaimana diharuskan hukum yakni memperhatikan dan mempertimbangkan seluruh alat-alat pembuktian yang diperoleh dalam persidangan.
Dengan demikian menyebabkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak mendapat pertimbangan yang objektif sebagaimana yang dibenarkan oleh hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf d KUHAP.
“Dalam menyusun memori kasasi akan terlebih dahulu mempelajari putusan setelah menerima salinan putusan lengkapnya dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya karena hingga saat ini Jaksa Penuntut Umum belum menerima salinan putusan tersebut,” pungkasnya.
Sekedar diketahui Supriady yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada Dinas pendidikan Katingan Tahun Anggaran 2017 didakwa bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan Saksi Drs H Jauinudin Sapri, selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pendidikan Katingan.
Tindakannya diduga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp5,8 miliar dari Dana Perimbangan Pemerintah Pusat berupa Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Tahun Anggaran 2017.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Katingan menjerat Supriady dalam dakwaan subsidair, melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Supriady pun dituntut dengan pidana penjara selama enam tahun, denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. Namun Dewi Fortuna masih menaungi dirinya, Majelis Hakim justru mengganjar dengan vonis bebas dari segala dakwaan. (red)
Foto: Supriady, S.Sos Alias Ujup Anak Dari Aman Sentosa (batik biru) foto bersama dengan kuasa hukum seusai sidang putusan bebas di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (6/9/2022) sore.





