• Tentang Kami
  • Index Berita
Jumat, 30 Januari 30 2026
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Hakim Vonis Bebas Terdakwa Korupsi di Disdik Katingan

Rabu 7 September 2022
in Jurnal Justice, Jurnal Palangka Raya
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Wajah Supriady, S.Sos Alias Ujup Anak Dari Aman Sentosa (Alm) terdakwa korupsi perkara penyimpangan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Tahun Anggaran 2017 untuk guru di daerah terpencil dari Dana Perimbangan Pemerintah Pusat pada Dinas Pendidikan (Disdik) Katingan terlihat tersenyum dan mata berbinar-binar.

Ekspresi tersebut muncul paska Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang menyidangkan perkaranya Irfanul Hakim membacakan putusan vonis bebas kepada dirinya. Supriady divonis bebas dari segala dakwaan sebagaimana dakwaan primair dan subsidair.

BeritaTerkait

Pengeroyakan Juru Parkir di Yos Sudarso

Penindakan Balapan Liar Selama Tiga Hari, Satlantas Palangka Raya Sita 170 Sepeda Motor

Tuty Dau Kembali Nahkodai DPD Nasdem Palangka Raya 2025-2029

“Membebaskan Supriady dari dakwaan primair dan subsidair dan memulihkan hak-hak dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya,” kata Irfanul Hakim dalam putusannya di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa, (6/9/2022) sore.

Seusai persidangan Supriady yang didampingi kuasa hukumnya Arimadia, Abdul Sidik dan Endas Trisniwati mengatakan, dirinya amat bersyukur atas vonis bebas yang dijatuhkan kepadanya.

“Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas kebenaran dan keadilan yang saya terima. Terima kasih kepada Majelis Hakim, para kuasa hukum, keluarga dan istri tercinta atas dukungan moril selama ini,” ucapnya.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Katingan Erfandy Rusdy Quiliem mengatakan, tetap menghormati putusan tersebut. Meski demikian pihaknya tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim.

“Jaksa Penuntut Umum telah menentukan sikap untuk mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Upaya hukum ini merupakan bentuk untuk mencari kebenaran materiil pada Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai benteng terakhir di peradilan tertinggi,” ucapnya.

Pria yang menjabat Kasi Pidsus Kejari Katingan itu menyampaikan, alasan mengajukan upaya hukum kasasi yaitu Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya telah menerapkan suatu peraturan hukum dalam hal ini hukum pembuktian tidak sebagaimana mestinya.

Kemudian dalam memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan kekeliruan dan kelalaian, tidak dengan sempurna dan objektif sebagaimana diharuskan hukum yakni memperhatikan dan mempertimbangkan seluruh alat-alat pembuktian yang diperoleh dalam persidangan.

Dengan demikian menyebabkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak mendapat pertimbangan yang objektif sebagaimana yang dibenarkan oleh hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf d KUHAP.

“Dalam menyusun memori kasasi akan terlebih dahulu mempelajari putusan setelah menerima salinan putusan lengkapnya dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya karena hingga saat ini Jaksa Penuntut Umum belum menerima salinan putusan tersebut,” pungkasnya.

Sekedar diketahui Supriady yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada Dinas pendidikan Katingan Tahun Anggaran 2017 didakwa bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan Saksi Drs H Jauinudin Sapri, selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pendidikan Katingan.

Tindakannya diduga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp5,8 miliar dari Dana Perimbangan Pemerintah Pusat berupa Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Tahun Anggaran 2017.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Katingan menjerat Supriady dalam dakwaan subsidair, melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Supriady pun dituntut dengan pidana penjara selama enam tahun, denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. Namun Dewi Fortuna masih menaungi dirinya, Majelis Hakim justru mengganjar dengan vonis bebas dari segala dakwaan. (red)

Foto: Supriady, S.Sos Alias Ujup Anak Dari Aman Sentosa (batik biru) foto bersama dengan kuasa hukum seusai sidang putusan bebas di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (6/9/2022) sore.

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

Pengeroyakan Juru Parkir di Yos Sudarso

Pengeroyakan Juru Parkir di Yos Sudarso

Senin 26 Januari 2026
Penindakan Balapan Liar Selama Tiga Hari, Satlantas Palangka Raya Sita 170 Sepeda Motor

Penindakan Balapan Liar Selama Tiga Hari, Satlantas Palangka Raya Sita 170 Sepeda Motor

Senin 26 Januari 2026
Tuty Dau Kembali Nahkodai DPD Nasdem Palangka Raya 2025-2029

Tuty Dau Kembali Nahkodai DPD Nasdem Palangka Raya 2025-2029

Senin 8 Desember 2025
HUT ke-56 SMKN 1 Palangka Raya Meriah

HUT ke-56 SMKN 1 Palangka Raya Meriah

Jumat 31 Oktober 2025

Berita Terbaru

  • Wagub Kalteng Pastikan Pendataan Penerima Manfaat Kartu Huma Betang Tepat Sasaran Kamis 29 Januari 2026
  • Wagub Kalteng Hadiri Pelantikan Pergunu dan JKSN Kalteng Kamis 29 Januari 2026
  • DPRD Kalteng Terima Kunker Pimpinan dan Anggota DPRD Barito Utara Rabu 28 Januari 2026
  • Kadishut Pastikan Kesiapsiagaan Kalteng Cegah Karhutla Rabu 28 Januari 2026
  • Dishut Kalteng Gelar Coaching Clinic Penyusunan/Perubahan RPHJP KPH Provinsi Kalteng Rabu 28 Januari 2026


Next Post
Tim Monev Keterbukaan Informasi Publik Visitasi ke Kantor BPK Perwakilan Kalteng

Tim Monev Keterbukaan Informasi Publik Visitasi ke Kantor BPK Perwakilan Kalteng

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak