Palangka Raya-jurnalborneo.co.id
Dinas Ketahanan Pangan Prov. Kalteng menggelar kegiatan Pertemuan Koordinasi dan Sosialisasi Kelembagaan Keamanan Pangan, bertempat di Aula Dinas Ketahanan Pangan Prov. Kalteng, Jalan Willem AS No. 09 Palangka Raya, Senin (14/10/2024).
Menurut Kepala Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan Prov. Kalteng Hj. Sri Damaiyanti dalam laporannya menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan ini untuk berkoordinasi dan mensosialisasikan tentang perizinan di bidang pangan melalui Online Single Submissions (OSS), memberikan perlindungan konsumen dan menjamin praktik perdagangan pangan yang adil dan bertanggung jawab.
Peserta yang diundang dari pelaku usaha yang menjual buah-buahan, sayuran, dan beras serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya.
“Serangkaian kegiatan ini tidak hanya penyampaian materi ada juga praktik langsung membuat Nomor Induk Berusaha bagi pelaku usaha yang belum memiliki NIB. Banyak manfaat bagi pelaku usaha jika sudah memiliki NIB yang merupakan identitas resmi yang diterbitkan oleh lembaga OSS, NIB memberikan legalitas kepada usaha sehingga memperkuat posisi usaha dalam ekonomi nasional. NIB juga menjadi langkah awal agar dapat mengurus izin usaha seperti izin edar pangan segar asal tumbuhan, izin rumah pengemasan, sertifikat penerapan penanganan yang baik pangan segar asal tumbuhan (SPPB-PSAT) serta registrasi pangan segar asal tumbuhan,” jelasnya.
“NIB memudahkan pelaku usaha untuk mengakses bantuan pemerintah seperti kredit usaha rakyat (KUR), dan pelatihan. Lalu, NIB juga memberikan akses ke layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi pelaku usaha mikro dan usaha kecil, serta sebagai salah satu persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat bersaing secara sehat dengan pelaku usaha lainnya dalam dunia bisnis,” imbuhnya.
Pada kesempatan terpisah, Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Prov. Kalteng H. A. Elpiansyah menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini, karena banyak keuntungan yang diperoleh pelaku usaha terutama untuk menambah pengetahuan dan wawasan mengenai keamanan pangan.
“Faktor pendukung untuk menjaga keamanan pangan peran pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat bersama-sama menjamin dan bertanggung jawab untuk menjaga keamanan pangan, khususnya pelaku usaha terhadap produk pangan yang dijual dan beredar ke konsumen, diharapkan pelaku usaha dapat mengutamakan menerapkan pangan yang aman untuk dikonsumsi,” ungkapnya.
“Peran serta kita semua lintas sektor sangat penting untuk menjaga keamanan pangan, seperti pelabelan kemasan pangan, contohnya mencantumkan nama dagang dan masa kadaluarsa,” pungkasnya.
Adapun Narasumber pada kegiatan tersebut yaitu dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov. Kalteng, Mahfudz.(Red)