KUALA PEMBUANG, JurnalBorneo.co.id – Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono S.H., S.I.K., M.Si telah mengeluarkan perintah pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi Penerapan Prokes 3M di Wilayah Hukum Polres Seruyan, sebagai bukti bahwa Polri komitmen dan konsekuen dalam pelaksanaan Prokes 3M dalam rangka mencegah Pandemi Covid-19.
Melaksanakan perintah tersebut, Kapolsek Hanau AKP Azmi Halim Permana S.I.K., bersama Pers Koramil 1015-16 Pembuang Hulu dan Satpol-PP Kecamatan Hanau mengadakan penertiban dan pendisiplinan penerapan Prokes 3M sekaligus pengecekan fasilitas pendukung Prokes 3M, Senin pagi (15/2/2021).
Kegiatan menyasar pada lokasi yang tinggi mobilitas masyarakat seperti pasar Saik Pembuang Hulu dilanjutkan komplek pertokoan.
Siapa menduga, masih saja terdapat masyarakat yang tidak disiplin menggunakan masker. Tak ayal petugas pun langsung memasangkan masker dilanjutkan dengan pemberian sanksi Sosial terhadap warga tersebut dengan menyebutkan Pancasila. Hal ini sebagai bentuk tindakan tegas namun terukur dalam rangka mengupayakan penerapan Prokes 3M.
“Tak hanya himbauan secara humanis namun bagi warga yang tidak disiplin menerapkan Prokes akan kita tindak tegas salah satunya dengan menyebutkan butir Pancasila agar sadar bahwa perbuatannya merugikan masyarakat lainnya,” pungkas Azmi.
Pada saat yang bersamaan, Kapolsek Hanau mengucapkan terimakasih dan apresiasi terhadap masyarakat yang telah displin menerapkan Prokes 3M. Ingat maskermu akan melindungiku dan maskerku akan melindungimu. (Tbn)