• Tentang Kami
  • Index Berita
Minggu, 5 Oktober 5 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

HARI ANTI KORUPSI SEDUNIA DI PUSARAN POLITIK UANG

Oleh Dr. Erianto N, SH, MH

Selasa 10 Desember 2024
in Jurnal Palangka Raya
Penulis Dr. Erianto N, SH, MH (tengah). Foto: erianto for jurnalborneo.co.id

Penulis Dr. Erianto N, SH, MH (tengah). Foto: erianto for jurnalborneo.co.id

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Setiap 9 Desember di seluruh dunia diperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia). Merujuk laman United Nations (UN), peringatan Hari Antikorupsi Sedunia atau International Anti-Corruption Day melewati proses yang cukup panjang. Saat Majelis PBB menyadari dampak kerugian korupsi dan perlunya langkah untuk menumbuhkan kesadaran publik terkait bahaya laten korupsi maka muncullah kesadaran untuk mengakhiri dampak buruk korupsi serta merumuskan instrumen hukum internasional terkait pemberantasan antikorupsi di tingkat global agar lebih efektif.

Tercatat berselang empat puluh hari setelah dilaksanakan Konvensi PBB untuk menentang korupsi (United Nations Convention Against Corruption/ UNCAC) pada 31 Oktober 2003 maka PBB menyetujui Perjanjian Antikorupsi yang ditandatangani di Merida, Meksiko pada 9 Desember 2003. Berdasarkan waktu penandatanganan perjanjian tersebut, sekaligus ditetapkan pula sebagai Hari Antikorupsi Internasional pada 9 Desember setiap tahunnya. Sejak saat itu, sebanyak 188 pihak telah berkomitmen terhadap kewajiban anti korupsi, yang menunjukkan pentingnya tata pemerintahan yang baik, akuntabilitas, dan komitmen politik. Penetapan Hari Antikorupsi Sedunia untuk menunjukkan pengakuan universal akan pentingnya tata kelola yang baik, akuntabilitas, dan komitmen politik.

BeritaTerkait

Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

SMK Negeri 1 Palangka Raya Gelar Tes TOEIC

Program MBG di Palangka Raya Sejak Awal 2025

Di Indonesia lembaga yang sangat gencar mengungkap kasus mega korupsi adalah kejaksaan yang mendapatkan kepercayaan tertinggi di masyarakat jauh meninggalkan KPK ataupun kepolisian yang memiliki kewenangan sama pemberantasan korupsi. Pada momen Hakordia 2024 mengutip laman KPK mengusung tema ‘Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju’ Dimana tema ini menyerukan pentingnya komitmen bersama untuk mewujudkan Indonesia yang maju. Sementara PBB mengusung tema ‘Uniting with Youth Against Corruption: Shaping Tomorrow ’sIntegrity’ yang mengajak pemuda untuk aktif melawan korupsi dan membangun integritas masa depan dengan sikap proaktif terhadap akuntabilitas.

Hal terdekat dengan isu korupsi di Indonesia adalah politik uang dalam pilkada. Dikutip dari unggahan Instagram Bawaslu, politik uang adalah upaya langsung atau tidak langsung untuk memengaruhi penyelenggara pemilihan/pemilih sebagai imbalan untuk memilih/tidak memilih calon tertentu atau menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah. Selain uang tunai termasuk “serangan fajar” bentuk politik uang lainnya adalah transfer uang elektronik, uang “sedekah”, paket sembako, kupon belanja, uang ganti dan/atau uang transport, hadiah dalam bentuk barang seperti dalam kegiatan perlombaan atau gerak jalan model karcis berhadiah, pemberian token listrik, sumbangan kepada komunitas atau organisasi serta bentuk pemberian lainnya termasuk sarana ibadah, sarana umum yang diberikan dengan syarat atau harapan bahwa penerima/komunitas tersebut mendukung calon tertentu.

Bila merujuk kepada Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 apakah perbuatan politik uang diatas termasuk kriteria perbuatan korupsi dalam hal ini suap atau setidaknya gratifikasi? Merujuk pasal terkait suap berupa Pasal 12 atau Pasal 5, memang pasal terkait suap menyuap subjeknya adalah tindakan pegawai negeri atau penyelenggara negara termasuk hakim yang bersifat pasif menerima hadiah yang bertujuan untuk menggerakkan pegawai melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan, yang bertentangan dengan kewajiban pegawai tersebut ataupun pemberian diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan yang bertentangan dengan kewajiban pegawai dimaksud. Sementara korupsi dalam bentuk gratifikasi juga ditujukan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatan sang pegawai. Perbedaan antara suap dan gratifikasi secara umum adalah suap terjadi dalam bentuk hubungan sebab akibat langsung atau transaksional antara pemberi dan penerima sementara gratifikasi hubungannya tidak langsung terlihat bersifat potensial atau investasi jangka panjang.

Mengaitkan praktik politik uang yang dilakukan oleh para calon kepala daerah maupun sebelumnya calon legislatif termasuk calon presiden sebagaimana berbagai bentuk politik uang diatas dengan konsep korupsi dalam undang undang tindak pidana korupsi tentu sangat sulit karena subjek hukumnya berbeda. Dalam politik uang subjek hukumnya adalah masyarakat pemilih yang memiliki hak suara menerima dari peserta pilkada, pileg atau pilpres sementara dalam tindak pidana korupsi subjek hukumnya pegawai negeri atau penyenggara negara yang menerima dari siapapun termasuk sesama pegawai negeri atau penyelenggara negara seperti suap atau gratifikasi untuk naik pangkat, dapat jabatan dan tindakan licik lainnya. Namun demikian ada sisi persamaan antara politik uang dengan korupsi berupa pemberian yang diberikan sama sama terkait dengan tindakan transaksional langsung atau tidak langsung antara pemberi dengan penerima untuk melakukan sesuatu yang melawan hukum, tidak terpuji, menghilangkan kemerdekaan atau setidaknya melanggar nurani dalam melakukan tindakan atau pilihan.

Meskipun tindakan politik uang tidak termasuk kriteria tindak pidana korupsi namun dengan terus menjamurnya tindakan transaksional di masyarakat dalam setiap proses pemilihan secara terang benderang, bahkan terstruktur sistematif dan massif oleh para calon termasuk tim sukses kepada masyarakat maka secara tidak langsung budaya korupsi sudah menjamur di tengah masyarakat sampai pelosok desa, masyarakat tidak mau berbuat bila tidak ada upahnya. Karena itu sangat wajar ketika para calon terpilih nantinya akan melakukan tindakan yang sama kepada yang lebih tinggi untuk mendapatkan ambisi mereka termasuk memerima, meminta bahkan memeras pada masyarakat yang berkepentingan dengan kekuasaan yang telah mereka raih seperti terjadinya jual beli jabatan, jabatan hanya untuk tim sukses atau orang dekat, orang separtai dan membuang orang yang berlawanan saat pemilihan tampa memandang kualitas seseorang. Tidak sedikit kita dengar para tim sukses mendapatkan proyek melalui intervensi atau pengaruh kepala daerah atau pengaru anggota dewan dan tidak sedikit terdengar dana korupsi proyek juga mengalir kepada kepala daerah atau legislatif dimaksud. Begitu juga sebaliknya jamak terjadi sang penguasa yang ingin mempertahanka kekuasaannya dalam pemilihan mendatang jauh-jauh hari ketika masih berkuasa menggunakan segala upaya dan sarana yang dimiliki secara tidak benar termasuk kasus beras zakat berlogo kepala daerah, dana atau beras bansos untuk rakyat miskin salah sasaran kepada tim sukses atau menjadi sarana pencitraan pribadi, sampai hal sederhana memanfaatkan sarana informasi publik untuk mempromosikan dirinya termasuk keluarganya, jauh lebih besar gambar mereka dari pada pesan pemerintah yang ingin disampaikan.

Dalam Undang-undang Pemilu memang politik uang termasuk tindak pidana pemilu namun terbatas pada masa kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j berupa, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu dengan ancaman maksimal dua tahun penjara dan denda maksimal 24 juta rupiah. Namun dengan pembatasan politik uang dalam masa kampanye tidak dapat menjangkau pelanggaran masif terjadi sebelum kampanye tentu aturan ini sangat lemah untuk menangkis praktik politik uang yang terjadi jauh sebelum musim kampanye, belum lagi waktu penanganannya yang singkat, keterbatasan aparat yang melakukan penyidikan harus memiliki sertifikat penyidik pemilu yang sudah pasti optimalisasi pemberantasan politik uang akan jauh dari harapan dan tindakan politik uang akan terus menjadi virus yang menjalar di tengah masyarakat “semua harus ada uang”.

Berkaca dari realitas politik uang diatas dalam momen Hakordia tahun 2024 ini sudah seharusnya semangat pemberantasan korupsi tidak hanya menyasar perilaku yang sudah menjadi pegawai negeri atau penyelenggara negara saja namun bagaimana merumuskan pelaku yang melakukan suap menyuap atau gratifikasi termasuk orang yang terlibat dalam proses pemilihan untuk menjadi penyelenggara negara seperti calon presiden, calon kepala daerah, calon legislatif termasuk calon kepala desa sekalipun sehingga aturan dimaksud menjangkau praktek politik uang dalam pemilihan yang berlangsung setiap empat tahun yang dampaknya jika dibiarkan akan menjadi virus menular, membuat semua orang mengangap hal biasa suap menyuap atau setidaknya gratifikasi termasuk sampai kepedesaan karena mereka mengetahui bahwa korupsi hanya mengikat pegawai negeri atau penyelenggara pemerintahan dan tidak menyasar mereka pelaku money politik yang bukan pegawai.

Harapan menjadikan politik uang sebagai sebuah tindakan korupsi yang akan diatur dalam perundang-undangan sehingga menjadi salah satu cara meminimalisir praktek politik uang di masa mendatang tentu akan menghadapi tantangan berat mengingat regulasi dimaksud akan dibuat oleh para legislator bersama kepala daerah/pemerintah yang dihasilkan dari politik uang itu sendiri. Meski demikian tentu kita tidak berputus asa berharap para penentu kebijakan di negeri ini lebih mementingkan kepentingan masyarakat jangka panjang daripada kepentingan pribadi atau kelompok sendiri. Selamat Hakordia 9 Desember 2024. (ist/**)

 

 

 

 

ShareTweetSendShare
Tags: #KejaksaanRI #kejaksaanri #jamintel #kapuspenkum #puspenkumkejaksaanri #JaksaProfesional #jaksasahabatmasyarakatHeadlines

Related Posts

Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

Jumat 22 Agustus 2025
SMK Negeri 1 Palangka Raya Gelar Tes TOEIC

SMK Negeri 1 Palangka Raya Gelar Tes TOEIC

Sabtu 26 Juli 2025
Program MBG di Palangka Raya Sejak Awal 2025

Program MBG di Palangka Raya Sejak Awal 2025

Kamis 10 Juli 2025
Gubernur, Tokoh Daerah dan Ribuan Warga Hadiri Upacara dan Syukuran Hari Bhayangkara ke-79

Gubernur, Tokoh Daerah dan Ribuan Warga Hadiri Upacara dan Syukuran Hari Bhayangkara ke-79

Selasa 1 Juli 2025

Berita Terbaru

  • Nopri Setiawan Ambil Alih Kemudi Korfball Kalteng, Siap Bawa Cabor “KAIJE” ke Era Digital Sabtu 4 Oktober 2025
  • Peringatan Hari Jadi ke-66 Kobar Berlangsung Khidmat, Gubernur Pimpin Upacara Jumat 3 Oktober 2025
  • Pelatihan Manajemen Pelayanan Publik 2025 Usai, Peserta Siap Jadi Penggerak Inovasi Layanan Jumat 3 Oktober 2025
  • BKD Provinsi Kalimantan Tengah Gelar Asistensi SIASN Jumat 3 Oktober 2025
  • Dinas TPHP Prov Kalteng Dukung Pengawasan Mutu Produk Beras SPHP Bulog Kamis 2 Oktober 2025


Next Post
Kejati Kalteng Gelar Lomba Video Pendek Tingkat SMA SMK

Kejati Kalteng Gelar Lomba Video Pendek Tingkat SMA SMK

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak