Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan Ary Egahni Ben Bahat ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (10/8/2023) siang.
“Kedatangan hari ini, kami dari KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa satu Ben Brahim S. Bahat dan terdakwa dua Ary Egahni,” kata Zaenurofiq selaku Jaksa Penuntut Umum KPK disela-sela pelimpahan.
Dalam kesempatan itu dia menjelaskan terdapat dua pertimbangan sehingga persidangan kedua terdakwa akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Pertama karena Kabupaten Kapuas masuk wilayah hukum Kalteng.
Pertimbangan kedua yakni tempus dan locus delictinya atau waktu dan tempat terjadinya tindak pidananya juga berada dalam wilayah hukum Kalteng.
Dia menyebutkan setelah keluar penetapan penahanan dari Pengadilan Tipikor Palangka Raya maka terdakwa Ben Brahim S. Bahat akan dilimpahkan ke Rutan Palangka Raya sedangkan terdakwa Ary Egahni akan dilimpahkan ke Lapas Perempuan Palangka Raya.
“KPK menyiapkan 15 JPU dalam persidangan nanti,” ucapnya.
Dari pantauan media ini, pelimpahan berkas dilakukan oleh tiga orang petugas dari KPK terdiri dari dua orang selaku JPU dan satu orang lagi tenaga administrasi. Ketiganya tiba di PN Palangka Raya sekitar pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya Ben Brahim S. Bahat dan istri ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 28 Maret 2023 karena terlibat kasus tipikor.
Menurut lembaga antirasuah itu, selama menjabat sebagai Bupati Kapuas selama dua periode, 2013-2018 dan 2018-2023, Ben diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai SKPD di Pemkab Kapuas serta beberapa pihak swasta.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan Ary Egahni yang merupakan Anggota DPR Fraksi Nasdem juga diduga memerintahkan beberapa kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.
Adapun dari pihak swasta, Ben menerima sejumlah uang terkait dengan pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas.
Fasilitas dan uang itu lalu digunakan Ben Brahim untuk urusan pemilihan Bupati Kapuas hingga pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah 2020, sedangkan Ary menggunakannya untuk keperluan pemilihan anggota legislatif pada 2019 termasuk membayar dua lembaga survei nasional. (fer)