Palangka Raya–jurnalborneo.co.id Harry Fernando Toeweh memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng, Rabu 4 Januari 2023.
Harry dipanggil sebagai saksi kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan oknum pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng berinisial AE dan LA.
Kedatangan Harry di Poda Kalteng sempat menjadi perhatian belasan wartawan media lokal dan nasional.
Usai memberikan keterangan kepada penyidik, Harry memberikan keterangan pers kepada belasan wartawan.
Sebelum memberikan keterangan pers, Harry sempat menyapa dan melemparkan senyuman ramahnya kepada para wartawan.
Harry mengatakan dirinya hadir memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng karena waktu itu dirinya menjabat sebagai Bendahara Internal DAD periode 2016-2021.
“Saya disini memenuhi panggilan sebagai saksi laporan saudara Ririn Binti dan kawan-kawan kepada saudara AE dan LA, mengenai adanya aliran dana yang di keluarkan oleh PT BMB,” ujar Harry.
Jadi disini kurang lebih ada 40 pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik, dan dalam hal ini juga sudah disampaikan kepada penyidik termasuk rekening koran, nomor rekening dari DAD.
“DAD Kalteng hanya memiliki satu rekening, yaitu Bank Kalteng dan rekening koran yang saya minta tidak ada satu rupiah pun aliran dana masuk dari PT BMB,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ririn merasa sangat keberatan setelah menemukan aliran dana yang tidak selayaknya masuk rekening pribadi, terkait kerja sama antara PT BMB dengan DAD Kalteng.
Sementara Ingkit Djaper menambahkan, dana Rp 2,8 miliar yang masuk rekening pribadi LA, bukan dana yang kecil dan apabila itu benar-benar digunakan untuk organisasi DAD Kalteng, pihaknya yakin banyak hal positif yang bisa DAD Kalteng berikan untuk kemajuan orang Dayak.(ari).