KUALA KAPUAS, JurnalBorneo.co.id – Jajaran Polres Kapuas tak main-main dalam penertiban penjualan gas 3 Kg. Setelah sebelumnya polisi menahan SA pengecer gas 3 kg harga melebihi eceran, kini pemilik pangkalan nakal mulai dibidik.
Satreskrim Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng telah mengamankan pelaku Tindak Pidana penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas (LPJ) yang disubsidi Pemerintah, Senin (1/3/2021) siang.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K. M.Si, melalui Kasat Reskrim Akp Kristanto Situmeang, S.H., S.I.K. menerangkan pelaku AR (37) merupakan warga Kel. Selat Utara Kec. Selat Kab. Kapuas Prov. Kalteng.
“Dari hasil pengembang pelaku SA, ditemukan bahwa gas LPJ 3 kg miliknya didapatkan dari pelaku AR dari salah satu Pangkalan LPG 3 Kg di Kec. Selat, pelaku telah menjual Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg subsidi Pemerintah yang melebihi batas harga penjualan yang ditetapkan oleh pemerintah kepada pelaku SA sebanyak 100 tabung gas yang ada isinya dengan harga Rp. 26.000,- yang mana SA merupakan pengecer,” jelas Kasat selasa (2/3/2021) pagi.
Dari pelaku, petugas berhasil mengamankan uang sebesar satu juta rupiah dan saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 40 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” tutup Kasat. (Tbn)