Pulang Pisau, Jurnalborneo.co.id – Dua orang pemuda warga Pulpis meningal dunia akibat mengkonsumsi minum keras oplosan berinisial MA dan HS baru-baru ini.
Keduanya diketahui warga Jalan Tajahan Antang RT 09, Kelurahan Bereng Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Jajaran Satreskrim Polres Pulang Pisau langsung melakukan upaya pengamanan dan pengembangan kasus tersebut.
Untuk itu pihaknya berhasil mengamankan terduga pelaku penjual minuman keras atau miras oplosan masing-masing berinisial RBB (36), AH (45) dan RH (31).
Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita melalui Kasatreskrim Polres Pulang Pisau AKP Sugiharso menyebut bahwa pihaknya telah melakukan penanganan perkara minuman beralkohol oplosan yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia.
“Terduga penjual miras oplosan berserta barang bukti berupa minuman jenis ciu dan serbuk suplemen, sudah kita amankan dan ditahan,” ujar Kasatreskrim Polres Pulang Pisau, Senin (30/10/2023).
Barang bukti berhasil diamankan pada dua tempat penjualan miras oplosan pertama di sebuah rumah Jalan Panunjung Tarung RT 2 Kelurahan Pulang Pisau dan sebuah bangunan ruko di Jalan Trans Kalimantan, Desa Mantaren 1 RT 6, Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau.
“Barang buktinya yang kita sita ada 94 dus miras jenis ciu atau sama dengan 2.256 botol. Ditambah 900 pcs gelas plastik warna putih bening serta 160 kotak minuman suplemen atau berenergi.
Lebih lanjut Sugi mengatakan, dalam kronologis dan fakta kejadian pada Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira jam 10.00 WIB telah dilaksanakan kegiatan razia minuman keras di tempat korban MA membeli minuman keras dan didapati pada sebuah Rumah di Jalan Panunjung Tarung RT 2 Kelurahan Pulang Pisau.
“Di tempat ini kita dapati menjual minuman keras jenis ciu dan ditemukan sebanyak 3 dus atau sama dengan 72 botol disertai 2 kotak minuman berenergi. Lalu, pada Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira jam 10.20 WIB dilakukan kembali pengembangan dan didapati sebuah bangunan Ruko di Jalan Trans Kalimantan Desa Mantaren 1 RT 6 tadi dengan 91 dus ciu sama dengan 2.184 botol beserta minuman berenergi dan gelas plastik warna putih bening.
Atas kejadian ini, para pelaku bakal disangkakan pasal yang berbunyi barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa orang lain. Tidak diberitahukannya dan kalau ada orang mati lantaran perbuatan itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 Ayat (1) dan (2) KUHPidana atau pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu.
Termasuk tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan I Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Perdagangan yaitu pelaku usaha. (Tonny)