SAMPIT, JurnalBorneo.co.id – Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), dalam waktu dekat akan segera menemui pihak terkait di Jakarta, guna berkoodinasi dengan pemerintah pusat terkait hasil temuan terhadap jalan yang berstatus aset daerah digunakan pihak perusahaan besar swasta (PBS) untuk mengangkut hasil kebun kelapa sawit.
“Kalau itu memang sudah kami agendakan dalam waktu dekat ini hasil temuan sidak beberapa waktu lalu akan kami tindaklanjuti sampai kepada pemerintah pusat,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kotim, M. Kurniawan Anwar
Kurniawan menegaskan penggunaan jalan umum oleh pihak perusahaan perkebunan atau pertambangan yang berstatus aset daerah seyogyanya harus memiliki izin pinjam pakai yang diterbitkan oleh bupati.
Dalam perizinan juga telah ada ketentuan dan peraturan yang harus dipatuhi oleh penerima izin, sehingga sudah seharusnya memiliki izin pinjam pakai.
“Yang memiliki izin saja harus patuh terhadap peraturan dan ketentuan, apa lagi yang tidak memiliki izin,” kata Kurniawan, Rabu (30/3/2022).
Kurniawan beberapa waktu lalu berkunjung bersama rekan-rekannya Komisi IV yaitu Wakil Ketua Komisi IV Bima Santoso, Sekretaris Komisi IV Abdul Kadir, serta anggota Handoyo J Wibowo, Modika Latifah Munawarah, Bunyamin, Paisal Darmasing, Rusmawati dan Khozaini.
Kurniawan menambahkan setidaknya ada dua aturan yang menegaskan bahwa perusahaan harus memiliki jalan khusus sendiri demi kelancaran aktivitas perusahaan, sehingga tidak mengganggu jalan umum yang digunakan masyarakat.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan. (red)