Palangka Raya, jurnalborneo.co.id — Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah resmi melakukan penahanan terhadap tersangka HE, Selasa (25/7/2023).
Penahanan dilakukan usai HE ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Jatanras terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan perijinan PT Tambun Bungai Indonesia yang bergerak di bidang pertambangan batubara.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum, AKBP Jeckson, membenarkan penahanan terhadap tersangka HE tersebut.
“Iya betul sudah kita tahan di Polda Kalteng,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (26/7/2023) melalui pesan WhatsApp.
Ia menuturkan, selanjutnya proses penyidikan masih dilakukan oleh penyidik mengenai kasus tersebut.
“Penyidikan lebih lanjut masih dilakukan,” tuturnya singkat.
Dari informasi awal yang berhasil dihimpun HE diduga aktif dalam berbagai organisasi dan merupakan pimpinan dari beberapa beberapa perusahaan ini berhasil meraup uang dengan jumlah yang banyak dari hasil tindak dugaan pidana penggelapan yang dilakukannya.
Hingga saat ini pihak pelapor PT Tambun Bungai Indonesia belum memberikan tanggapan seputar penahanan HE meski rekan wartawan sudah mencoba menelpon atau menchat via WA. (Red)