PALANGKA RAYA, jurnalborneo.co.id – Kalangan DPRD Kota Palangka Raya baru-baru ini menggelar rapat internal dengan agenda nama-nama calon Pejabat (Pj) Wali Kota yang akan diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Rapat itu merupakan tindaklanjut dari surat Kemendagri yang telah diterima DPRD mengingat masa jabatan Wali Kota Fairid Naparin dan Wakil Wali Kota Umi Mastikah akan segera berakhir.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto mengatakan, jika pihaknya belum dapat memastikan siapa saja tiga calon yang akan diusulkan pihaknya. Namun jika berdasarkan regulasi yang mengharuskan Pj setara pimpinan tinggi pratama, maka besar kemungkinan Sekda Hera Nugrahayu menjadi salah satu calon yang akan diusulkan.
“Rapat yang kami laksanakan merupakan awal pembahasan terkait nama-nama yang akan dicalonkan,” ucap Sigit, Senin (31/07/2023).
Sigit menerangkan, tidak ada mekanisme yang kaku, termasuk fraksi-fraksi dapat memberikan masukan secara tertulis melalui ketua dewan. Namun untuk keputusan tetap berada di tangan Kemendagri. Artinya Pj Wali Kota bisa saja berasal dari pejabat setempat atau dari pemerintah pusat.
“Konstitusinya memang sudah demikian. Boleh dari pusat, provinsi, ataupun dari kota,” ungkapnya.
Sigit menegaskan, daftar calon Pj yang akan pihaknya usulkan belum bisa dipublikasikan. Sebab masih dalam pembahasan sembari masih menyerap aspirasi-aspirasi lainnya.
“Untuk penunjukan Pj wali kota tetap harus ada keterwakilan perempuan sebesar 30 persen,” tandasnya. (red)