PULANG PISAU, JurnalBorneo.co.id – Pemilihan kepala desa (pilkades) serentak yang sebentar lagi dilaksanakan di Kabupaten Pulang Pisau pada 18 Mei 2022.
Desa yang mengikuti Pilkades serentak tersebut, sebanyak 20 desa di 5 kecamatan di wilayah kabupaten setempat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pulang Pisau, Hj Deni Widanarni, saat dikonfirmasi, Jumat (25/3/2022) mengatakan, secara umum Pilkades serentak tahun ini dilaksanakan oleh 20 desa di 5 kecamatan. Saat ini tahapan demi tahapan sudah berjalan, jadi tinggal menunggu hari H pada tanggal 18 Mei 2022.
Dia berharap kepada seluruh panitia Pilkades serentak tahun 2022 ini, dalam menjalankan tugasnya harus berpedoman pada aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Panitia pilkades dan pihak terkait lainnya harus mematuhi pedoman tentang tata cara pelaksanaan pilkades dan regulasi yang telah ditetapkan berdasarkan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Pada tahun sebelumnya pilkades serentak juga pernah dilaksanakan. Meski pada saat itu, katanya, Pendemi Covid-19 meningkat.
Dikatakannya saat ini pandemi sudah melandai, semoga saja pelaksanaannya tidak ada halangan berarti. Namun, pelaksanaannya tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes), yang dimaksimalkan dalam satu tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 500 pemilih dengan sistem bergantian sesuai jam yang sudah ditentukan oleh panitia Pilkades.
Ia berharap nantinya bagi para kades terpilih agar dapat melaksanakan tugasnya sesuai visi-misi serta sesuai harapan masyarakat setempat, dan jangan sampai melanggar aturan-aturan yang memang tidak diperbolehkan.
“Dalam Pilkades serentak tahun 2022 ini, diharapkan tidak ada intervensi dari pihak manapun, dalam pelaksanaanya, panitia harus mengedepankan profesionalitas tanpa ada keberpihakan kepada calon tertentu,” tutupnya. (tonny)