PALANGKA RAYA, jurnalborneo.co.id —Langkah tegas dilakukan Dewan Adat Daerah (DAD) Kotawaringin Timur terkait sengketa lahan yang terjadi di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur antara Acen alias Hok Kim dan Alpin Lawrence Cs.
Melalui Musyawarah yang digelar dengan Hasupa Hasundau antar tokoh adat Dayak, Para pengurus DAD Kotim, Yang berjumlah 17 Ketua DAD Kecamatan dan 17 Damang Kepala Adat tersebut berlangsung di Hotel Pondok Family.
Pada kegiatan tersebut mereka sepakat jika kedua belah pihak harus menjunjung tinggi adat Dayak beserta putusan yang dikeluarkan.
Pada sidang adat Basara Hai beberapa waktu lalu, Damang Cempaga Hulu memberikan keputusan bahwa pemilik kebun kelapa sawit dengan luas 790 hektare tersebut adalah Alpin Lawrence Cs.
Digelarnya kegiatan Hasupa Hasundau tersebut, Ketua Harian DAD Kotim, Untung mengutarakan, membahas kondisi yang kini viral dan harus diselesaikan, yakni masalah antara Alpin cs dan Hok Kim.
“Menurut putusan adat yang sudah dibuat oleh pemangku adat sudah benar, final dan mengikat. Tidak ada masalah menurut adat. Namun namanya perkara pasti ada pihak yang tidak menerima seluruhnya. Kemudian melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan,” tutur Untunh, Senin (27/2/23).
Padahal, sambungnya, Acen sudah membawa perkara tersebut ke pengadilan. Seharusnya dapat menunggu saja hasil pengadilan nanti dan tetap tunduk serta patuh terhadap putusan adat, dimana keputusan lahan tersebut legal standing menurut adat adalah milik Alpin cs dkk.
“Harusnya Acen menerima itu, kemudian di satu sisi karena tidak tunduk dan patuh dilaporkan ke pengadilan, jalani saja. Manusia beradat itu begitu, jika ada cara hukum lain silakan ditempuh, namun tetap mematuhi putusan yang ada,” terangnya.
Dirinya menegaskan, adat akan tunduk dan patuh jika nantinya putusan pengadilan telah inkrah. Adat akan tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan atau putusan negara, baik nantinya memenangkan Alpin CS ataupun Acen.
“Sementara belum ada putusan pengadilan, maka putusan adatlah yang harus dipatuhi dan dihargai oleh Acen alias Hok Kim. DAD Kotim akan menjaga putusan adat tersebut sebelum adanya putusan negara,” tutup Untung. (Mads)